Infrastruktur

Pembebasan Tanah Tahap I untuk Pelebaran Jalan T Iskandar Tuntas

Dari 76 persil tanah yang akan dibayar tahun ini, sebanyak 70 persil, pemiliknya sudah menandatangani dokumen pelepasan hak tanahnya di Kantor Dinas P

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Pemilik tanah di Jl T Iskandar, sedang antre teken pelepasan hak tanahnya di Aula Kantor Dinas PUPR Aceh, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Proses pembebasan tanah tahap I untuk pelebaran jalan T Iskandar tahun ini sudah selesai.

Penyelesaian pembebasan tanah tahap awal itu, diawali dengan penandatangan pelepasan hak oleh pemilik tanah.

Dari 76 persil tanah yang akan dibayar tahun ini, sebanyak 70 persil, pemiliknya sudah menandatangani dokumen pelepasan hak tanahnya di Kantor Dinas PUPR Aceh, pada Jumat (18/12) pukul 15.00 WIB.

Acara pelepasan hak tanah itu, dihadiri PPTK Pengadaan Tanah dari Dinas PUPR Aceh Yasir, Kadis PUPR Kota Banda Aceh Jalaluddin ST MT, pejabat BPN Kota Banda Aceh, Ibu Mimin, Camat Kuta Alam, Reza Darmilin, dan undangan lainnya.

Setelah pemilik tanah melakukan penandatangan pelepasan hak tanahnya di hadapan PPTK Dinas PUPR Aceh, Kadis PUPR Kota Banda Aceh, dan pejabat BPN Kota serta Camat Kuta Alam.

Pihak PPTK pengadaan tanah dari Dinas PUPR Aceh menandatangani dokumen transfer dana pembayaran tanah, untuk ditransfer ke rekening masing-masing pemilik tanah dengan nilai sekitar Rp 9 miliar.

Baca juga: Dua Polisi Kena Sabetan Senjata Tajam saat Amankan Aksi Demo 1812, Dua Pria Diamankan Bawa Sajam

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST, MT usai acara penandatangan pelepasan hak tanah tersebut kepada Serambinews.com mengatakan, kehadirannya pada acara ini mewakili Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE AK, MM.

Walikota Banda Aceh mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, Kepala Dinas PUPR Aceh Ir Fajri MT dan pihak lainnya yang sudah membantu pelaksanaan pengadaan tanah tahap I untuk pelebaran jalan dua jalur T Iskandar dari jembatan under pass Berawe sampai Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng dan seterusnya.

Tanah yang baru dibebaskan ini, kata Walikota Aminullah Usman, masih sedikit, dari jumlah tanah yang akan dibebaskan mencapai sekitar 900 persil lebih.

Baca juga: Jokowi: Masyarakat Jangan Khawatir soal Kehalalan Vaksin Covid-19, Libatkan MUI dan Kemenag

Tahun ini, baru satu Gampong yang dibebasklan, yaitu Gampong Beurawe, sementara masih ada lima gampong lagi, antara lain Lambhuk, Lamteh, Lamgelumpang, dan lainnya.

Walikota Aminullah, sangat berharap program pembebasan tanah untuk pelebaran badan jalan T Iskandra itu, terus berlanjut sampai tuntas, agar program pelebaran badan jalan T Iskandar bisa dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama oleh Pemerintah Aceh.

"Harapan itu kami sampaikan, agar kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan T Iskandar, bisa diatasi dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Karena, ruas jalan tersebut, termasuk salah satu ruas jalan yang sangat macet di Kota Banda Aceh, pada saat jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam masuk kantor pegawai dan anak sekolah, maupun jam pulang kantor," kata Aminullah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved