Berita Banda Aceh
3 Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya ke JPU
Kejati Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya ke JPU Kejari Aceh
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.” Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).
Ketiganya yaitu TR yang menjabat Sekda Aceh Jaya periode 2021-2023, S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 dan TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan, pelaksanaan tahap II ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025. Saat penyerahan, para tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” ujar Ali Rasab kepada wartawan di Banda Aceh.
Setelah penyerahan tersangka, selanjutnya, JPU Kejari Aceh Jaya akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sebagai persiapan pelimpahan ke pengadilan.
“Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan ketat dari pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh yang didukung personel TNI,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Aceh Jaya periode 2021-2023 berinisial TR bersama S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 dan TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PSR Aceh Jaya.
Program PSR ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2023. Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 38.427.950.000.(iw)
Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya
Ali Rasab Lubis
kasus korupsi aceh jaya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
KPIA dan Pemerintah Aceh Sepakat Percepat Regulasi Penyiaran Internet |
![]() |
---|
1.000 Pemancing Bakal Meriahkan Banda Aceh Fishing Tournament 2025 |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
![]() |
---|
Brimob Polda Aceh Siapkan Sistem Deteksi Dini Ancaman Bahan Berbahaya dan Beracun |
![]() |
---|
Sekolah Garuda Hadir di Aceh Diresmikan Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.