Berita Banda Aceh

3 Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya ke JPU

Kejati Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya ke JPU Kejari Aceh

|
Editor: mufti
IST
MENGIRING TERSANGKA - Penyidik Kejati Aceh bersama JPU Kejari Aceh Jaya mengiring tersangka dugaan korupsi PSR Aceh Jaya untuk dibawa ke mobil tahanan sebelum ditahan selama 20 hari di Rutan II Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (9/10/2025). 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.” Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

Ketiganya yaitu TR yang menjabat Sekda Aceh Jaya periode 2021-2023, S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 dan TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan, pelaksanaan tahap II ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025. Saat penyerahan, para tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing. 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” ujar Ali Rasab kepada wartawan di Banda Aceh.

Setelah penyerahan tersangka, selanjutnya, JPU Kejari Aceh Jaya akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sebagai persiapan pelimpahan ke pengadilan.

“Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan ketat dari pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh yang didukung personel TNI,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Aceh Jaya periode 2021-2023 berinisial TR bersama S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 dan TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PSR Aceh Jaya. 

Program PSR ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2023. Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 38.427.950.000.(iw)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved