Pengadilan Argentina Ingin Awetkan Jenazah Maradona, Ini Penyebabnya!
Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November 2020.
BUENOS AIRES - Jenazah mendiang legenda sepakbola Argentina, Diego Maradona harus diawetkan bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan.
Hal ini sesuai dengan keputusan pengadilan Argentina pada Kamis (17/12/2020).
Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November 2020.
Pengacara Maradona sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa sampel DNA sudah ada.
Pengadilan mengatakan, bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.
Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan yang kompleks di Argentina.
Baca juga: Game Online Marak di Aceh, Bahkan Libatkan Anak Usia Sekolah, MPU: Perlu Tindakan Serius Pemerintah
Baca juga: Bawa Makanan dan Minuman Saat Aksi 1812, Mobil Ambulans Diamankan Polisi
Baca juga: Mahasiswi di Simeulue Ini Masukkan Lelaki ke Kamar Kos, Pasangan belum Nikah Ini Digerebek Dini Hari
Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang berusia 25 tahun.
Dua tahun lalu, Gil mengetahui, kalau ia adalah anak kandung dari pesepak bola legendaris tersebut.
"Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," kata Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil No 56.
Maradona hanya mengakui empat anak di Argentina.
Kemudian, dia mengakui satu anaknya di Italia yang ia miliki ketika bermain Napoli.
Ada permintaan terakhir yang diajukan Diego Maradona sebelum meninggal dunia.
Apakah itu?
Sebelum berulang tahun, bak sudah mengetahui bahwa ajal sudah mendekat, sang legenda timnas Argentina meminta kepada keluarga agar tubuhnya dibalsam ketika meninggal.
Maradona ingin jasadnya awet dari waktu ke waktu.