Berita Pidie
Tanah Hibah di Lokasi PORA belum Bisa Dibayar, Begini Penjelasan Kadisparbudpora Pidie
"Apakah dilakukan sistem tukar guling atau dibayar tunai. Saat ini, belum adanya keputusan masyarakat untuk menentukan satu opsi tersebut," jelasnya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Apakah dilakukan sistem tukar guling atau dibayar tunai. Saat ini, belum adanya keputusan masyarakat untuk menentukan satu opsi tersebut," jelasnya. Sehingga, sebut Apriadi, Disparbudpora Pidie belum bisa membayar tanah hibah milik meunasah Gampong Lampeudeu Baroh sebesar Rp 1.362.000.000.-.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pidie, belum bisa membayar tanah hibah di lokasi pembangunan gedung sport city untuk perhelatan PORA 2022.
Satu persil tanah hibah tersebut, milik meunasah Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, yang akan dibayar Rp 1.362.000.000.-
"Kami telah mengundang perangkat Gampong Lampeudeu Baroh setelah penetapan harga tanah dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)," jelas Kepala Disparbudpora Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (18/12/2020).
Ia menyebutkan, pemanggilan perangkat Gampong Lampeudeu Baroh, terkait mekanisme pembayaran dana hibah milik meunasah gampong tersebut.
Menurutnya, proses pembayaran tanah hibah di lokasi PORA harus adanya kesepakatan masyarakat Gampong Lampeudeu Baroh.
"Apakah dilakukan sistem tukar guling atau dibayar tunai. Saat ini, belum adanya keputusan masyarakat untuk menentukan satu opsi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Shella, Anggota Persit Spers Kodam IM Bertemu Sahabatnya Setelah 25 Tahun, Galang Dana untuk Erni
Sehingga, sebut Apriadi, Disparbudpora Pidie belum bisa membayar tanah hibah milik meunasah Gampong Lampeudeu Baroh sebesar Rp 1.362.000.000.-.
Dana tersebut masih utuh di kas daerah (kasda) Pidie.
Ia mengatakan, saat ini adanya satu pemilik tanah bernama Hj Zuriati yang belum selesai ditransfer dana, mengingat adanya kesalahan adminitrasi.
Yakni, NPWP terlambat dimasukkan dan kesalahan bendahara dalam penulisan angka yang tertera di kuitansi.
" Jadi hari ini, kita usulkan kembali untuk dibuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Bagian Keuangan Setdakab Pidie," jelasnya.
Sedangkan 19 pemilik tanah di lokasi PORA Pidie, telah ditransfer dana melalui Bank Aceh dan BRI. (*)
Baca juga: Jelang Libur Tahun Baru, Jalan ke Objek Wisata di Gayo Lues Akan Diberlakukan Satu Arah