Senin, 13 April 2026

Berita Nagan Raya

Ganti Rugi Tanah Warga di Suak Puntong Nagan Raya Mulai Dibayar

Warga di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang terkena ganti rugi tanah dan rumah oleh tiga perusahaan mengakui...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Pihak PLTU 3-4 melakukan pembayaran ganti rugi tanah warga Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Warga di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang terkena ganti rugi tanah dan rumah oleh tiga perusahaan mengakui sudah mulai direalisasi pembayaran.

"Pembayaran sudah mulai direalisasikan kepada masyarakat,” kata Kadus Gelanggang Merak, Suak Puntong, Mukhlis kepada Serambinews.com, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Mukhlis, ganti rugi yang sudah direalisasikan adalah PLTU 1-2 (milik PLN) kepada masyarakat berjumlah 13 orang/persil.

Untuk PLTU 1-2 yang pembayaran dilakukan pada 4 Desember 2020 lalu ke rekening  masing-masing warga yang terkena proses ganti rugi.

Sedangkan pembayaran baru-baru ini, kata Mukhlis adalah dari pihak PLTU 3-4 yang berjumlah 16 orang/persil.

Dari 16 persil sebanyak 15 persil yang berkas melalui pihaknya, sedangkan 1 persil langsung warga ke pihak perusahaan.

“Pembayaran oleh PLTU 3-4 pada 15 Desember 2020 lalu melalui bank,” kata Mukhlis.

Pembayaran persil lainnya, kata Mukhlis adalah oleh PT Mifa Bersaudara yang direalisasikan sendiri pihak perusahaan dengan warga yang terkena di desanya.

“Pembayaran di Mifa ditangani sendiri dan kepada warga. Kami dari desa hanya membantu fasilitasi PLTU 1-2 dan PLTU 3-4. Namun sebelumnya memang secara bersama-sama,” jelasnya.

Menurut Kadus Gelanggang Merak, pembayaran dilakukan tersebut merupakan komitmen dan pertemuan baru-baru ini antara perwakilan masyarakat, aparatur desa, Muspika Kuala Pesisir dan Forkopimda dengan pihak perusahaan.

Pasalnya ketiga perusahaan yang saling berdekatan itu sebelumnya menyatakan komitmen akan menuntaskan pembayaran dalam bulan Desember 2020.

Kosongkan rumah

Masih menurut Mukhlis, pihak PLTU 1-2 dan PLTU 3-4 menyatakan mereka memberikan waktu selama 1 hingga 2 bulan untuk mengosongkan rumah warga tersebut.

Pengosongan dilakukan setelah mereka menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada warga tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved