Berita Aceh Besar
Satpol PP Razia Masker di Pantai Penyu dan Sarah Leupung, Sembilan Pelanggar Protkes Covid Terjaring
Kasatpol PP menyebutkan, dalam razia tersebut ditemukan 9 pelanggar Protkes Covid-19 lantaran tidak memakai masker.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Aceh Besar khususnya dari para pengunjung objek wisata, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan razia masker di objek wisata Pantai Penyu dan Sarah Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Sabtu (19/12/2020).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos, MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (19/12/2020), mengatakan, pihaknya terus memperketat razia di lokasi objek wisata guna mencegah penyebaran virus corona.
Oleh sebab itu, terang M Rusli, para pengunjung dirazia tentang kedisiplinan menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, khususnya merazia masker.
Kasatpol PP menyebutkan, dalam razia tersebut ditemukan 9 pelanggar Protkes Covid-19 lantaran tidak memakai masker.
“Para pelanggar Protkes Covid-19 ini kita berikan pembinaan dan sosialisasikan agar tetap memakai masker ketika keluar rumah untuk memutus rantai penyebaran virus corona di lokasi objek wisata,” papar M Rusli.
Baca juga: Dampak Banjir, Puluhan Hektare Sawah di Aceh Tamiang Rusak dan Alami Puso
Baca juga: Kabar Terbaru Soal Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Singgung Soal Nikah Settingan
Baca juga: Inilah Pria Paling Produktif di Dunia: Punya 150 Anak Hasil Donor Sperma di Seluruh Dunia
Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Aceh Besar mengimbau agar pengunjung, baik wisatawan lokal dan mancanegara yang berlibur akhir tahun di Aceh Besar untuk tetap memakai masker dan mematuhi Protkes Covid-19.(*)