Kasus Video Syur 12 Detik Mantan Anggota DPRD Pangkep, Perekam dan Pemain Jadi Tersangka

Apalagi video tersebut pertama kali disebarkan oleh akun media sosial sambil menuliskan nama sang politisi.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar video
Kasus Video Mesum Viral di Medsos, Polisi Sebut Ketua DPC PDIP Pangkep Akui Jadi Pemeran 

SERAMBINEWS.COM - Video mesum oknum diduga mantan anggota DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan beredar luas di media sosial.

Video yang berdurasi 12 detik itu membuat warganet dan warga Pangkep heboh. 

Apalagi video tersebut pertama kali disebarkan oleh akun media sosial sambil menuliskan nama sang politisi.

Polisi menetapkan dua terduga dua terduga penyebar video syur mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

"kami telah menetapkan dua tersangka penyebar video kemarin".

"Tersangka pertama inisialnya SAR dan tersangka kedua inisialnya M," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

Tersangka SAR (38) telah ditahan di rutan Polres Pangkep.

Sedangkan tersangka M (38) belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid test-nya reaktif.

Saat ini tersangka M dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang, Pangkep.

Rencananya M akan dilakukan swab test pada hari Senin (21/12/2020).

"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," kata Endon.

"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," beber Endon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

SAR Akui Jadi Pemeran

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved