Program Bantuan Dana Tunai PIP, Begini Cara Daftar KIP untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi

Editor: Amirullah
Kemendikbud.go.id
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 

SERAMBINEWS.COM - Program Bantuan Dana Tunai PIP, Begini Cara Daftar KIP untuk SD, SMP, SMA dan SMK.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana tunai dari pemerintah untuk anak usia sekolah.

Dilansir dari laman Kemendikbud, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Mereka yang berhak menjadi penerima bantuan dana tunai PIP adalah anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca juga: Ribut Harta Warisan Lina, Pesan Rizky Febian ke Teddy: Lebih Baik Kerja Daripada Incar Bukan Hak  

Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Perlu diketahui bahwa PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?

- KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

- Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

- Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca juga: VIRAL Pasangan Berbuat Mesum di Atas Motor, Ternyata Pasutri, Polisi Buru Perekam

Baca juga: Seorang Pria Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar, Pelaku Sakit Hati Diputusin

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved