Kamis, 16 April 2026

Penanganan Covid 19

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan, Ini Isi Lengkapnya

Aturan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Editor: Mursal Ismail
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto. 

Aturan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

SERAMBINEWS.COM - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran.

Ya, surat edaran yang memperketat penerapan protokol kesehatan selama liburan itu. 

Aturan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Peraturan ini diberlakukan mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan hal ini lewat keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Aceh Raih Kategori Tinggi dalam Pemetaan IDSD, Begini Penilaian Kemenristek

Baca juga: Cristiano Ronaldo Tampil Brilian, Ditabalkan sebagai Manusia Tertajam di Eropa

Baca juga: Ini Cara dan Bahan Alami Hilangkan Panu

"Sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku. 

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk
keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda
transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved