Tujuh Ruas Jalan Batal Dibangun, Jatah Tambahan Dana Migas 2020 Dipangkas
Pembangunan tujuh ruas jalan kabupaten di sejumlah kecamatan yang direncanakan dalam tahun 2020, terpaksa dibatalkan Dinas Pekerjaan Umum
LHOKSUKON – Pembangunan tujuh ruas jalan kabupaten di sejumlah kecamatan yang direncanakan dalam tahun 2020, terpaksa dibatalkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara. Pembatalan itu menyusul jatah dana tambahan minyak dan gas (migas) Aceh Utara Tahun 2020 Rp 30,6 miliar dipangkas oleh Pemerintah Aceh.
Dana tersebut untuk pembangunan jalan yang melintasi tiga kecamatan dari Geureudong Pase, Kuta Makmur, dan Nibong sepanjang 12.400 meter dengan dana sebesar Rp 30,6 miliar. Peningkatan Jalan Nga- Alue Bieng, Kecamatan Paya Bakong, sepanjang 1400 meter Rp 2 miliar.
Peningkatan Jalan Cot Matahe-Mbang, Kecamatan Geureudong Pase sepanjang 1.800 meter Rp 4,8 miliar. Lalu, peningkatan jalan Teupin Jok-Alue Ngom, Kecamatan Nibong, tahap III sepanjang 2.400 meter Rp 8.1 miliar. Kemudian, peningkatan jalan Simpang Dama–Teupin Gapeuh, Kecamatan Tanah Pasir, sepanjang 2.000 meter Rp 4,6 miliar.
Peningatan jalan Banda Kalifah-Alue Papeun, Kecamatan Tanah Pasir, sepanjang 2.000 meter Rp 4.6 miliar. Selanjutnya, peningkatan jalan Alue Liem-Alue Mbang, Kecamaran Simpang Keuramat, sepanjang 1300 meter Rp 3 miliar. Terakhir, peningkatan jalan dari Alue Sago Weng -Simpang Exxon, Kecamatan Kuta Makmur, sepanjang 1.500 meter Rp 3,4 miliar.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat di sejumlah kecamatan terkait ada beberapa pembangunan ruas jalan yang tidak direalisasikan dalam tahun ini. Kemudian kita telusuri ke eksekutif untuk memastikan informasi itu,” ungkap Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali kepada Serambi, Sabtu (19/12/2020).
Untuk memastikan informasi tersebut, kata Arafat, dirinya menelusuri ke Pemkab Aceh Utara. Ternyata, memang benar ada beberapa ruas jalan yang akan dibangun tahun 2020 dengan dana tambahan bagi hasil migas. Tapi, sampai Desember 2020, jalan tersebut belum juga direalisasik pembangunannnya.
Dari Pemkab Aceh Utara, kata Arafat, dirinya memperoleh informasi adanya pemangkasan dana tersebut. “Harusnya Pemerinta Aceh tidak memangkas habis, sehingga satu meter pun jalan dari dana tersebut tak bisa dibangun. Kalaupun harus ada pengurangan karena misalnya Covid-19, tidak habis total,” kritik Arafat.
Karena itu, Ketua DPRK Aceh Utara meminta kepada anggota DPRA dari Daerah Pemilihan (Dapil V) untuk mengawal agar pembangunan jalan tersebut, dapat dilakukan tahun 2021. “Kita berharap Pemerintah Aceh dapat meluncurkan kembali,” harapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambi menyebutkan, Pemkab Aceh Utara sudah mengusulkan pembangunan jalan tersebut pada 2019 untuk dapat dibangun pada 2020. Namun, ternyata terjadi refocusing terhadap anggaran itu, sehingga pembangunan jalan tersebut tak dapat dilaksanakan tahun 2020.
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara akan berkoodinasi lagi dengan PUPR Aceh untuk mengusulkan kembali, sehingga jalan tersebut dapat dibangun pada tahun 2021. ”Karena dana migas tersebut dikelola provinsi, jadi mereka yang lebih memahaminya,” kata Sekda.(jaf)