Berita Pidie Jaya

2 Nenek di Pidie Jaya Dihipnotis, Diiming-imingi Rumah Bantuan, Emas Melayang, Ini Upaya Polres

Kedua korban Salamah Binti Haji (78) warga Gampong Beuringen dan Jamilah (53), warga Gampong Pante Beureune.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya      
Warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mendatangi rumah Salamah, korban hipnotis, Senin (21/12/2020).  

Kedua korban Salamah Binti Haji (78) warga Gampong Beuringen dan Jamilah (53), warga Gampong Pante Beureune.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua nenek di Pidie Jaya diduga dihipnotis oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada hari Jumat (18/12/2020).  

Kedua korban Salamah Binti Haji (78), warga Gampong Beuringen dan Jamilah (53), warga Gampong Pante Beureune.

Kedua gampong ini di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya. 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, mengaku sudah mendapatkan laporan dari pihak keluarga kedua korban. 

Kasat Reskrim berjanji akan menindaklanjutinya. 

Baca juga: Ratusan Gampong di Pidie belum Setor Pajak Hingga Akhir Tahun 2020

Baca juga: Bawa Hasil Curian Keluar dari Simeulue, Dua Maling Komputer Sekolah Dibekuk Polisi

Baca juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Rp 21,15 Miliar, Putra Jokowi Bakal Jadi Wali Kota Solo

Kasat Reskrim menceritakan pelaku mendatangi rumah masing-masing korban.  

Pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan bantuan rumah bantuan Arab Saudi senilai Rp 70 juta, tetapi korban harus menyerahkan uang atau emas. 

Menurut pihak keluarga, pelaku merampas emas dari Jamilah 1,5 mayam atau jika dihargai mencapai Rp 4 juta. 

"Setelah itu pelaku kabur dengan dalih hendak ke rumah warga lain, namun saat kejadian, korban tak dapat berteriak," kata Kasat Reskrim mengutip keterangan keluarga korban. 

Sedangkan kepada Salamah, pelaku juga mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah dari Arab Saudi senilai Rp 70 juta. 

Tetapi syaratnya harus menyerahkan uang, namun korban juga mengaku tak punya uang, kecuali kalung emas enam mayam yang dipakainya itu. 

Emas tersebut jika dijual mencapai 16,8 juta.  

Kemudian korban dan pelaku sama-sama membuka kalung tersebut dan emas itu pun berpindah ke pelaku. 

"Setelah itu pelaku kabur ke arah Meureudu. Perkara yang merugikan kedua korban sekitar 20,8 juta itu kini dalam penanganan penyidik kami," kata Dedy Miswar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved