Pajak Dana Desa
Ratusan Gampong di Pidie belum Setor Pajak Hingga Akhir Tahun 2020
Ia menyebutkan, saat ini realisasi pajak yang bersumber dari dana desa hanya Rp 3,5 miliar atau sekitar 0,49 persen.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hingga akhir tahun 2020, ratusan gampong di Pidie belum menyetor pajak dari sumber dana desa.
Pajak dari PPH dan PPN harus disetor ke negara terhadap kegiatan yang telah dibelanjakan.
Dampak tidak disetor pajak ke negara atau ke kas daerah, maka berpotensi terjadinya pengurangan pagu dana desa tahun 2021.
"Dari 730 gampong di Pidie, tercatat 591 desa belum menyetor pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono, kepada Serambinews.com, Senin (21/12/2020).
Ia menyebutkan, saat ini realisasi pajak yang bersumber dari dana desa hanya Rp 3,5 miliar atau sekitar 0,49 persen.
Artinya kata Nugroho, sekitar 45 persen pajak belum disetor ke negara.
Baca juga: Penderita Baru Covid-19 Sembuh Bertambah 11 Orang, Empat Kasus Baru
Baca juga: Bawa Hasil Curian Keluar dari Simeulue, Dua Maling Komputer Sekolah Dibekuk Polisi
Baca juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Rp 21,15 Miliar, Putra Jokowi Bakal Jadi Wali Kota Solo
"Tidak wajar angka pajak yang masih rendah penyetoran dari desa," ujarnya.
Ia menjelaskan, 730 desa di Pidie mengelola setengah anggaran dari APBK 2020 sekitar Rp 2,004 triliun.
Sementara jatah yang dialokasikan untuk dana desa sekitar Rp 716 miliar atau sekitar 40 persen dikelola desa.
Di mana sisanya dana APBK digunakan untuk membayar gaji rutin ASN dan pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan, dengan besarnya anggaran dikelola desa, seharusnya desa disiplin membayar pajak ke negara terhadap kegiatan yang telah dibelanjakan.
"Pajak yang disetor ke negara itu akan dikembalikan ke desa pada tahun 2021. Jadi pajak itu bukan untuk KPP Pratama Aceh Besar. isa waktu 2020 hanya beberapa hari lagi, mari cepat disetor pajak," jelasnya.(*)