Berita Aceh Barat
Marhaban Ditetapkan Sebagai Sekda Definitif, Ini Penegasan Bupati Aceh Barat
Marhaban SE ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Aceh Barat, Senin (21/12/2020) yang berlangsung di Aula Bappeda di Meulaboh...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Marhaban SE ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Aceh Barat, Senin (21/12/2020) yang berlangsung di Aula Bappeda di Meulaboh setelah dilantik oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS.
Pelantikan tersebut guna melaksanakan tertib administrasi dan keuangan daerah, yang sebelumnya Marhaban hanya sebagai Pelaksana Tugas Sekda.
Pada proses pelaksanakan pelantikan ini turut hadir Forkopimda Aceh Barat, para camat serta para Kepala Dinas Badan dan Kantor di lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.
“Bila ada pejabat yang menyia-nyiakan rakyat, maka pejabat itu perlu dievaluasi kinerjanya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan kita semua disini merupakan pelayan rakyat dan lahir dari rakyat,” tegas Bupati Aceh Barat Ramli MS, pada acara pelantikan Sekda, Senin (21/12/2020).
Disebutkan, lebih lanjut kata Ramli MS meminta Sekda yang baru dilantik itu untuk melanjutkan budaya kerja yang sudah terpola secara baik, dan melengkapi kekurangannya untuk mencapai prestasi kerja yang lebih optimal.
“Kerjasama tim harus terus dimaksimalkan, termasuk koordinasi secara internal dan eksternal pun tidak boleh diabaikan,” harapnya.
Selain itu Sekda juga harus menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan jangan segan-segan mengikuti aturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ramli MS, bahwa tidak ada kejahatan yang dilakukan bila sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disebutkan ia menyinggung bahwa bupati dipilih oleh rakyat, dan bertanggungjawab kepada rakyat, serta rakyat merupakan atasannya, sedangkan Sekretaris Daerah dipilih oleh Bupati dan menjadi bawahan bupati, oleh karena itu harus bertanggung jawab dan berprestasi.
“Sekda ini harus memiliki komitmen yang tinggi dalam bekerja dan pengabdian kepada rakyat,” ungkapnya.(*)
Baca juga: Jadwal Kapal Lambat & Cepat dari Banda Aceh - Sabang Serta Sebaliknya, 6 Kali Sehari Selama Liburan
Baca juga: Pelancong yang Hendak Berlibur Tahun Baru ke Medan Wajib Miliki Surat PCR
Baca juga: Pacu Kinerja PPNPN tahun 2021, Ketua Mahkamah Syariyah Jantho Laksanakan Review Kinerja tahun 2020