Berita Aceh Besar
Pacu Kinerja PPNPN tahun 2021, Ketua Mahkamah Syariyah Jantho Laksanakan Review Kinerja tahun 2020
Setiap akhir tahun pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho mengevaluasi kinerja tenaga PPNPM dan tenaga bakti, untuk review kinerja.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah Jantho yang terdiri dari 25 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua serta 7 orang hakim, untuk jajaran kepanitraan 7 orang dan unsur Juru Sita 1 orang dan JSP 3 orang, serta 7 kesektariatan, dan dibantu tenaga PPNPN ( pegawai pemerintah non pegawai negeri / honor ) 7 orang, dan tenaga bakti 2 orang, memacu kinerja tahun 2021.
Sebelumnya, kinerja satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Jantho sampai saat ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran perkara ( SIPP ) 96,71 persen, dengan sisa perkara terhitung 21 Desember 2020 untuk gugatan (contensius) sejumlah 24 perkara, perkara permohonan (voluntair) 2 perkara, serta perkara Pidana Islam (Jinayat) 4 perkara.
Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima perkara bervarian, dan jika diklasifikasi berdasarkan kategori yaitu perkara gugatan 401 perkara, dan perkara permohonan 238 perkara, dan perkara jinayat 22 perkara. Jumlah 661 perkara.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho Siti Salwa SHI MH didampingi Wakil Ketua, Ervi Sukmarwati SHI MH kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Senin (21/12/2020) disela uji test peserta, menyampaikan secara holistik kinerja tenaga PPNPN (pegawai pemerintah non pegawai negeri/honor) dapat memenuhi ekspektasi pimpinan.
“Tapi terkait perpanjangan kontrak nanti akan di putuskan setelah rapat pleno badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat),"ujar Ervi yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi dan Evaluasi tenaga PPNPN Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dalam penilaian tenaga PPNPN tersebut terdiri jajaran pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera, yang berprestasi tentu akan reward (penghargaan) serta punishment (hukuman) baik itu teguran lisan maupun tertulis bagi yang belum optimal dalam bertugas.
Setiap akhir tahun pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho mengevaluasi kinerja tenaga PPNPM dan tenaga bakti, hal ini semata dilakukan untuk review kinerja dan upaya optimalisasi kinerja di tahun 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tenaga PPNPN diberlakukan kontrak kinerja pertahun, dimana setiap awal tahun akan diberikan Surat Keterangan Kontrak Kerja baru, apabila lolos dalam evaluasi serta memenuhu target rating kinerja.(*)
Baca juga: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan, BMKG: Waspada Longsor untuk Wilayah Tengah
Baca juga: 2 Nenek di Pidie Jaya Dihipnotis, Diiming-imingi Rumah Bantuan, Emas Melayang, Ini Upaya Polres
Baca juga: Benarkah Presiden Jokowi Segera Reshuffle Kabinet? Ngabalin: Hanya Tuhan dan Pak Jokowi yang Tahu
Baca juga: BERITA POPULER - Massa Usir Pendemo yang Menolak HRS, Ayah Gilas Anak, hingga Irwandi Pulang Kampung