Berita Aceh Timur
Nelayan di Aceh Timur Minta PT PHE Bayar Ganti Rugi, Rumpon Hilang akibat Seismik Migas di Laut
“Sesuai kesepakatan dengan nelayan, PT PHE berjanji akan membayar ganti rugi 17 unit rumpon milik 14 nelayan tahap dua pada 10 Juli 2019, tapi...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
“Sesuai kesepakatan dengan nelayan, PT PHE berjanji akan membayar ganti rugi 17 unit rumpon milik 14 nelayan tahap dua pada 10 Juli 2019, tapi hingga saat ini sudah setahun lebih belum ada tanda-tanda dari PHE akan membayarnya,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin, di hadapan Anggota DPR RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, yang kunker ke dinas tersebut, Senin (21/12/2020).
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Nelayan pemilik rumpon yang rumponnya telah hilang akibat survei seismik migas yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSO di kawasan perairan laut Aceh Timur awal Januari 2019 lalu, meminta PT PHE untuk segera membayar ganti rugi rumpon mereka yang telah hilang.
“Sesuai kesepakatan dengan nelayan, PT PHE berjanji akan membayar ganti rugi 17 unit rumpon milik 14 nelayan tahap dua pada 10 Juli 2019, tapi hingga saat ini sudah setahun lebih belum ada tanda-tanda dari PHE akan membayarnya,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Ir Syawaluddin, di hadapan Anggota DPR RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, yang kunker ke dinas tersebut, Senin (21/12/2020).
Awalnya, jelas Syawaluddin, PT PHE melakukan survei seismik di wilayah Perairan Aceh Timur, untuk mencari sumber cadangan migas baru.
Sebelum survei tersebut, jelas Syawal, pihak PT PHE sudah rapat dengan nelayan, tokoh masyarakat, dan panglima Laot Aceh Timur dan Aceh Utara.
Namun, saat survei seismik dilaksanakan oleh PT PHE, jelas Syawal, imbasnya merusak rumpon milik nelayan.
Seperti tali putus yang menyebabkan rumpon nelayan hilang, akibat aktivitas seismik tersebut.
Baca juga: Delapan Roket Hantam Zona Hijau Baghdad, Kedubes AS Rusak
“Ada puluhan rumpon milik nelayan yang hilang akibat survei seismik yang dilakukan PT PHE. Tapi tahap pertama PT PHE sudah membayar Rp 60 juta untuk setiap rumpon yang rusak. Dan tahap kedua PT PHE berjanji membayar ganti rugi kepada pemilik 17 rumpon dengan harga Rp 30 juta per rumpon pada 10 Juli 2019, namun hingga saat ini belum dibayar oleh pihak PT PHE,” ungkap Syawaluddin.
Karena itu, mewakili nelayan, Syawaluddin, selaku kepada Dinas DKP Aceh Timur, memohon kepada anggota DPP RI asal Aceh, agar dapat membantu memfasilitasi aspirasi nelayan ini, agar pihak PT PHE segera membayar ganti rugi yang telah sepakati sebelumnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma mengaku, sudah menerima laporan dari warga terkait PT PHE belum membayar ganti rugi rumpon nelayan yang hilang.
Bahkan 20 Februari 2020 lalu, ia sudah menyurati GM PT PHE di Jakarta dan memohon untuk membayar ganti rugi rumpon nelayan yang hilang tersebut.
“Tapi persoalan ini sudah satu tahun lebih. Namun PT PHE belum juga membayar. Karena itu, kita mohon keseriusan PT PHE untuk segera membayar. Jika tidak, akan kita tempuh jalur hukum dan akan menyurati Presiden RI terkait kinerja PT PHE di Aceh,” ungkap Haji Uma.
Sementara itu, Serambinews.com, sudah berupaya menkonfirmasi humas PT PHE, namun hingga berita ini ditayangkan, humas belum memberikan tanggapan.
Kunker ke BPS
Baca juga: Rombongan Vespa Gembel Tujuan Sabang Ini Diusir, Gara-gara Buka Bengkel dan Bermalam di Minimarket
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpd-ri-asal-aceh-haji-uma-saat-menerima-laporan-dari-kepala-dinas-perikanan-aceh-timur.jpg)