Internasional
Pengadilan Turki Hukum Mantan Anggota Parlemen Kurdi 22 Tahun Penjara
Pengadilan Turki, Senin (21/12/2020) menghukum mantan anggota parlemen Kurdi terkemuka 22 tahun penjara.
Editor:
M Nur Pakar
AFP/File
Demonstran memegang foto anggota parlemen HDP, Leyla Guven selama protes terhadap penahanan tiga anggota parlemen oposisi, di Istanbul, Turki, pada 6 Juni 2020
Pemerintah menuduh HDP terkait dengan PKK, yang dibantah oleh partai.
Baca juga: Kematian Akibat Virus Corona Tertinggi, Seoul Larang Pertemuan Lebih dari 4 Orang
Putri Guven, Sabiha Temizkan, mengatakan ibunya dihukum karena pekerjaannya dengan Kongres Masyarakat Demokratik (DTK) yang pro-Kurdi.
Sebuah kelompok masyarakat sipil yang belum dilarang oleh negara Turki tetapi tetap di bawah pengawasan ketat.
Dalam sebuah tweet, Temizkan menyebut pemerintah Turki musuh hukum.(*)
Rekomendasi untuk Anda