Internasional

Pengadilan Turki Hukum Mantan Anggota Parlemen Kurdi 22 Tahun Penjara

Pengadilan Turki, Senin (21/12/2020) menghukum mantan anggota parlemen Kurdi terkemuka 22 tahun penjara.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Demonstran memegang foto anggota parlemen HDP, Leyla Guven selama protes terhadap penahanan tiga anggota parlemen oposisi, di Istanbul, Turki, pada 6 Juni 2020 

Pemerintah menuduh HDP terkait dengan PKK, yang dibantah oleh partai.

Baca juga: Kematian Akibat Virus Corona Tertinggi, Seoul Larang Pertemuan Lebih dari 4 Orang

Putri Guven, Sabiha Temizkan, mengatakan ibunya dihukum karena pekerjaannya dengan Kongres Masyarakat Demokratik (DTK) yang pro-Kurdi.

Sebuah kelompok masyarakat sipil yang belum dilarang oleh negara Turki tetapi tetap di bawah pengawasan ketat.

Dalam sebuah tweet, Temizkan menyebut pemerintah Turki musuh hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved