Internasional
Pengadilan Turki Hukum Mantan Anggota Parlemen Kurdi 22 Tahun Penjara
Pengadilan Turki, Senin (21/12/2020) menghukum mantan anggota parlemen Kurdi terkemuka 22 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, DIYARBAKIR - Pengadilan Turki, Senin (21/12/2020) menghukum mantan anggota parlemen Kurdi terkemuka 22 tahun penjara.
Dia telah melakukan mogok makan selama berbulan-bulan untuk menolak tuduhan terkait teror.
Leyla Guven, anggota parlemen dari Partai Rakyat Demokratik (HDP) yang dicabut dari kekebalan parlementernya pada Juni 2020 dinyatakan bersalah.
Dia dituduh menjadi anggota kelompok teror dan menyebarkan propaganda teror untuk militan Kurdi yang dilarang, lapor wartawan AFP.
Guven (56) melancarkan aksi mogok makan 200 hari pada 2018 dalam upaya untuk mengakhiri isolasi pemimpin Kurdi Abdullah Ocalan yang dipenjara.
Dia meminta diberikan akses ke keluarga dan pengacaranya.
Baca juga: Kuwait Tutup Seluruh Penerbangan dan Perbatasan, Termasuk Inggris, Cegah Varian Baru Covid-19
Partai Pekerja Kurdistan (PKK) Ocalan, yang masuk daftar hitam oleh Ankara dan sekutu Baratnya sebagai kelompok teror, telah melancarkan pemberontakan sejak 1984.
Dia telah menjalani hukuman seumur hidup karena pengkhianatan di sebuah pulau penjara di luar Istanbul sejak penangkapannya pada tahun 1999.
Terlepas dari isolasi yang hampir lengkap, dia masih merupakan tokoh kunci pemberontakan Kurdi dan gerakan secara umum di wilayah tersebut.
Pada Mei 2019, dia menyerukan diakhirinya aksi mogok makan oleh ribuan pendukung yang dipenjara di Turki, yang bertahan dengan hanya minum air asin dan manis.
Ocalan diizinkan untuk bertemu dengan saudaranya Mehmet untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua tahun pada 12 Januari 2019.
Tetapi rincian pertemuan tersebut belum dipublikasikan.
Baca juga: Lagi, Wings Air Tunda Terbang ke Nagan Raya
Pada Mei 2019, dia diizinkan menemui pengacaranya untuk pertama kalinya dalam delapan tahun.
Guven ditahan dengan tuduhan terpisah saat dia melakukan mogok makan.
Dia dibebaskan di bawah kendali yudisial tahun lalu setelah menjalani masa hukuman satu tahun karena menyebut operasi militer Turki terhadap milisi Kurdi Suriah sebagai "invasi."