Berita Aceh Besar
Ini Lima Kasus di Aceh Besar yang Menyita Perhatian Publik, Salah Satunya Kasus Sodomi
Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga mengadili satu perkara liwath (sodomi), dimana korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah Jantho, mengadili delapan perkara/kasus rudapaksa yang terjadi selama di tengah pandemi Covid-19.
Grafik Statistik Sistem Informasi Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syariyah Jantho mencatat penambahan perkara tindak pidana islam (jarimah Jinayat) tahun 2020.
Hal ini juga terdapat klasifikasi perkara yang berbeda dengan tahun 2019.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Selasa (22/12/2020) mengatakan, perkara Jinayat di Aceh Besar meningkat dimasa Pandemi Covid-19 tahun 2020, dibandingkan dengan perkara jinayat pada tahun 2019.
Sebagaimana Tercatat di SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, tahun 2019 terdapat 18 perkara, Sedangkan di tahun 2020 dengan 22 perkara.
Tahun 2020, perkara pemerkosaan mendominasi perkara yang diadili di tahun 2020. Dengan klasifikasi yaitu pemerkosaan delapan perkara, ikhtilat empat perkara, maisir (judi ) tiga perkara, zina lima perkara, liwath satu perkara, khalwat satu perkara dan pelecehan seksual satu perkara.
Sedangkan pada tahun 2019 Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili 18 jinayat didominasi perkara zina tujuh perkara, ikhtilat enam perkara.
Pelecehan seksual satu perkara, serta maisir 4 perkara. Dan untuk hukuman pun beragam mulai dari cambuk hingga penjara, terang Tgk Murtadha Lc.
Pada tahun 2020, ada lima perkara yang menyita perhatian publik, tiga perkara perkosaan, dua perkara dilakukan oleh mahramnya yaitu terdakwa ayah dan paman kandung sebagai pelaku.
Serta satu perkara pemerkosaan terhadap korban disabilitas dengan pelaku lansia, dan satu perkara zina.
Serta satu perkara liwath (sodomi ) dimana korban dan pelaku masih sama sama dibawah umur yang di adili dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai hukum formil dan Qanun Jinayat Nomor 4 tahun 2014 sebagai hukum formil," tambah, Murtadha, hakim yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Jantho.(*)
Baca juga: Sosok Fachrul Razi Pria Kelahiran Aceh, Resmi Tinggalkan Rumah Dinas Menteri Pulang ke Rumah Pribadi
Baca juga: Teliti Laporan Terhadap Sekretaris Umum FPI Munarman, Polisi akan Panggil Pelapor dan Saksi
Baca juga: Kejari Tetapkan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil Tersangka Korupsi DOKA, Tersangkut Saat Jadi Kadinsos
Baca juga: Warga Inggris Berebut Pindah ke Spanyol dan Portugal Menjelang Brexit