Berita Aceh Besar

Ini Lima Kasus di Aceh Besar yang Menyita Perhatian Publik, Salah Satunya Kasus Sodomi

Tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga mengadili satu perkara liwath (sodomi), dimana korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa SHI MH 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah Jantho,  mengadili delapan perkara/kasus rudapaksa yang terjadi selama di tengah pandemi Covid-19.

Grafik Statistik Sistem Informasi Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syariyah Jantho mencatat penambahan perkara tindak pidana islam (jarimah Jinayat) tahun 2020.

Hal ini juga terdapat klasifikasi perkara yang berbeda dengan tahun 2019.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc  kepada Serambinews.com,  Selasa (22/12/2020) mengatakan, perkara Jinayat di Aceh Besar meningkat dimasa Pandemi Covid-19 tahun 2020, dibandingkan dengan perkara jinayat pada tahun 2019.

Sebagaimana Tercatat di SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, tahun 2019 terdapat 18 perkara, Sedangkan di tahun 2020 dengan 22 perkara.

Tahun 2020, perkara pemerkosaan mendominasi perkara yang diadili di tahun 2020. Dengan klasifikasi yaitu pemerkosaan delapan perkara, ikhtilat empat perkara, maisir (judi ) tiga perkara, zina lima perkara, liwath satu perkara, khalwat satu perkara dan pelecehan seksual satu  perkara.

Sedangkan pada tahun 2019 Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili 18 jinayat didominasi perkara zina tujuh perkara, ikhtilat enam perkara.

Pelecehan seksual satu perkara, serta maisir 4 perkara. Dan untuk hukuman pun beragam mulai dari cambuk hingga penjara, terang Tgk Murtadha Lc.

Pada tahun 2020, ada lima  perkara yang menyita perhatian publik, tiga perkara perkosaan, dua perkara dilakukan oleh mahramnya yaitu terdakwa ayah dan paman kandung sebagai pelaku.

Serta satu perkara pemerkosaan terhadap korban disabilitas dengan pelaku lansia, dan satu perkara zina.

Serta satu perkara liwath (sodomi ) dimana korban dan pelaku masih sama sama dibawah umur yang di adili dengan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai hukum formil dan Qanun Jinayat  Nomor 4 tahun 2014 sebagai hukum formil," tambah, Murtadha, hakim yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Jantho.(*)

Baca juga: Sosok Fachrul Razi Pria Kelahiran Aceh, Resmi Tinggalkan Rumah Dinas Menteri Pulang ke Rumah Pribadi

Baca juga: Teliti Laporan Terhadap Sekretaris Umum FPI Munarman, Polisi akan Panggil Pelapor dan Saksi

Baca juga: Kejari Tetapkan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil Tersangka Korupsi DOKA, Tersangkut Saat Jadi Kadinsos

Baca juga: Warga Inggris Berebut Pindah ke Spanyol dan Portugal Menjelang Brexit

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved