Masuk Sumut Wajib PCR, Antisipasi Ledakan Pengunjung Saat Tahun Baru

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah provinsi itu memiliki surat hasil

Editor: bakri
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 

MEDAN - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah provinsi itu memiliki surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen (RDR-ag). Kewajiban yang mulai diberlakukan pada Senin (21/12/2020) hingga 4 Januari 2021 mendatang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Menurut Edy, kebijakan ini diberlakukan pihaknya mengacu pada rujukan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya, untuk mencegah dan mengendalikan wabah Covid-19 selama masa arus mudik dan balik libur akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat beberapa waktu mengganti aturan perjalanan dari sebelumnya rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

“Itu dari pusat, untuk Sumut bila dari daerah zona merah, wajib keluarkan surat sehat, minimal antigen. Tapi, kalau dari Jakarta ke Medan atau sebaliknya wajib antigen,” kata Edy Rahmayadi seusai mengikuti gelar pasukan Operasi Lilin Toba 2020 di Mapolda Sumut, Senin (21/12/2020) pagi.

Edy menekankan, pelaku perjalanan yang tidak memiliki persyaratan akan menerima konsekuensi berupa ditolak masuk ke wilayah Sumatera Utara. “Bila perlu nanti dilakukan penyekatan. Kalau tidak perlu, ya jangan,” katanya didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, dan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin Siregar. Menurut Edy, hasil PCR atau Rapid Test Antigen tersebut berlaku selama 14 hari.

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin Siregar, menambahkan, pihaknya bersama Kodam I/BB mendukung kebijakan tersebut demi menghindari terbentuknya klaster baru Covid-19 di provinsi itu. “Saya selaku Wakil Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara juga sudah mengundang pihak gereja agar Natal tahun ini dilaksanakan secara virtual atau daring. Kita tidak ingin ada klaster baru Covid-19,” tegas Kapolda Sumut seraya menyebutkan dalam Operasi Lilin Toba 2020, pihaknya mengerahkan 7.700 personel dan didukung oleh 2.000 prajurit Kodam I/BB.

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, Aris Yudriansyah, mengatakan, aturan itu berlaku untuk perjalanan darat, laut, dan udara. "Nantinya ada petugas yang disiagakan di bandara, pelabuhan, dan terminal-terminal," ungkap Aris yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Ditambahkan, bila ada pendatang yang masuk wilayah Sumut namun tidak memiliki surat yang dipersyaratkan itu, akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Tak perketat perbatasan

Kebijakan berbeda dilakukan oleh kabupaten paling timur Aceh yang berbatasan langsung dengan Sumut yakni Aceh Tamiang. Pemkab setempat hingga kini belum berniat memperketat perbatasan dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan penumpang pada masa libur akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil, mengatakan, longgarnya pengawasan di jalur perbatasan itu bukan sebagai cerminab bahwa daerah ini abai dalam mengawasi penyebaran Covid-19. “Saya berpikir perbatasan itu penting, tapi dengan perkembangan situasi, pengawasan di perbatasan tidak lagi seefektif dulu,” kata Mursil, kepada Serambi, Senin (21/12/2020).

Mursil menegaskan, daerahnya tetap komit untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengedepankan penegakan disiplin protokol kesehatan (protkes) di setiap sektor kehidupan masyarakat. Terkait tidak adanya perhatian serius di wilayah perbatasan, Mursil menilai pengawasan itu sudah sepenuhnya dilakukan oleh Pemprov Sumatera Utara.

“Kita berterima kasih kepada Pemprov Sumatera Utara yang sudah memperketat setiap pintu masuk ke wilayahnya. Artinya, siapa saja yang masuk ke Aceh Tamiang, sudah melalui pemeriksaan ketat di Sumatera Utara terlebih dulu,” pungkas Mursil. (mad/tribunmedan.com/vic)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved