Breaking News

Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di RS Mount Elizabeth Singapura, Ridwan Kamil Menolak

Bertua menyebutkan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase foto Wartakotalive/istimewa
HASIL TES DNA - Hasil tes DNA yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan model majalah dewasa Lisa Mariana, dan anak berinisial CA telah rampung. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Lisa Mariana melalui tim kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Diana Hutapea mengajukan berkas permohonan tes DNA ulang.

Dalam berkas itu, Lisa Mariana meminta adanya tes DNA ulang antara dirinya, anaknya, dan Ridwan Kamil di RS Mount Elizabeth, Singapura agar hasilnya lebih valid.

“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, serta terhadap bayinya,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Bertua menyebutkan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tmbusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.


Menurut Bertua, pengajuan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” kata Bertua.

Bertua menegaskan bahwa pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.

“Tapi Lisa Mariana, sejak tes DNA dilakukan, ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya,” ujar dia.

Baca juga: Hasil Tes DNA Buktikan Anak Lisa Mariana Bukan Anak RK, Pengacara Revelino Minta Lisa tak Dimaafkan

 

Ridwan Kamil Tolak Ikuti Keinginan Lisa Mariana

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil sudah mendengar kabar Lisa Mariana mengajukan tes DNA pembanding, untuk memastikan siapa ayah biologis anaknya.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan pengajuan tes DNA pembanding yang diajukan Lisa adalah keinginan pribadi. Bukan prosedur hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved