Berita Aceh Tamiang
PMK belum Terbit, Kampung di Aceh Tamiang terkendala Susun APBDes 2021
Kendala ini dijelaskannya, terletak pada penempatan besaran alokasi pada masing-masing kegiatan yang sudah terdaftar dalam program kerja kampung.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Kendala ini dijelaskannya, terletak pada penempatan besaran alokasi pada masing-masing kegiatan yang sudah terdaftar dalam program kerja kampung.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seluruh kampung di Aceh Tamiang terkendala menyusun APBDes 2021, menyusul belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal menyebut, kondisi ini berdampak luas terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan di kampung, termasuk gaji perangkat kampung dan peneyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
“Sangat mengganggu sistem pemerintahan di kampung, karena ini kan menyangkut anggaran,” kata Mix Donal, Selasa (22/12/2020).
Kendala ini dijelaskannya, terletak pada penempatan besaran alokasi pada masing-masing kegiatan yang sudah terdaftar dalam program kerja kampung.
“Kalau besaran dana desanya tidak ada masalah, rata-rata mendapat Rp 800 juta. Tinggal lagi menentukan besaran anggaran ini, kan harus ada landasan hukumnya,” lanjut Mix Donal.
Dia mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa mengacu pada PMK lama karena ada kecenderugan peraturan ini mengalami perubahan beberapa kali.
Baca juga: Tiga Sahabat Kini Jadi Menteri, Erick Thohir: Dulu Nongkrong Bareng, Sekarang Kerja Bantu Jokowi
Dicontohkannya, perubahan ini terjadi ketika Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tiga kali tentang nominal BLT dana desa.
“PMK pertama mengatur nominal Rp 600 ribu, selanjutnya ada peraturan baru yang merubah nominal menjadi Rp 300 ribu. Artinya, dalam satu kegiatan ada tiga kali perubahan peraturan,” ungkapnya.
Sejauh ini Mix mengaku, belum mendapat konfirmasi terkait alasan belum diterbitkannya PMK ini.
Mix Donal bahkan mengatakan, dirinya tidak mendapat jawaban dari pihak Kanwil Perbendaharaan Negara Aceh.
“Dalam vidcon kemarin, saya tanyakan kendala ini dengan Kanwil, tapi tidak dijawab,” ujarnya.
Padahal, tahun lalu PMK ini terbilang cepat diterbitkan yang kemudian ditindaklanjuti para datok penghulu menyalurkan dana desa.
Sinergitas itu membuat Aceh Tamiang menjadi daerah tercepat di Indonesia, dalam menyalurkan BLT tahap satu. (*)
Baca juga: Tim Gabungan di Nagan Raya Gencarkan Razia Masker, Pelanggar Jalani Sidang di Tempat