Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bener Meriah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bener Meriah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat (DBH-CHT) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kabupaten Bener Meriah, tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara senilai Rp 457.400.000.

Kedua tersangka tersebut yaitu, AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan USM Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan data yang dihimpun Serambinews.com, tersangka AR yang juga mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah, sebelumnya sudah ditahan pihak Kejari Bener Meriah dalam kasus lain yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada program bantuan atraktan, alat penangkap hama kopi yang dibiayai APBN tahun 2015, dengan indikasi kerugian negara Rp 16, 5 miliar.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH kepada wartawan, Senin (21/12/2020) mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut atas dasar dugaan penyalahgunaan APBK-P tahun 2013 pada kegiatan pengembangan tembakau rakyat (DBH-CHT) dengan alokasi anggaran Rp 587.396.583.

Dan kerugian negara berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh sebesar Rp 457.400.000.

Menurutnya, indikasi kerugian keuangan negara antara lain, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif, dan penyalahgunaan anggaran bukan untuk peruntukannya.

Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan surat pesanan (order).

Dalam perkara ini kata Rifki, pihaknya telah menyita barang bukti berupa dokumen pelaksanaan anggaran mulai dari tahap perencanaan dan realisasi keuangan 100 persen.

“AR selaku KPA pada kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat (DBH-CHT) tahun 2013 saat ini telah diperiksa selaku tersangka,” ujar Rifki.

Sedangkan tersangka USM selaku PPTK, kata Iptu Rifki, belum dilakukan pemeriksaan karena sudah melarikan diri. “Untuk tersangka USM sudah kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Tambah Kasat Reskrim, pihaknya juga akan segera melimpahkan perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah untuk diteliti berkas perkara AR.

Untuk tersangka USM yang saat ini sudah menjadi DPO, sebutnya akan dilakukan upaya pencarian dan penangkapan.

Kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam perkara tersebut, namun pihaknya belum menyebutkan dari pihak mana, bebernya.

“Kita juga menghimbau kepada USM untuk segera menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah dan kooperatif,” himbaunya.(*)

Baca juga: Masuk Sumut Wajib PCR, Antisipasi Ledakan Pengunjung Saat Tahun Baru

Baca juga: Tujuh Warganya Masuk Islam, Begini Pesan Bupati Aceh Singkil

Baca juga: Warning Bank Dunia; Program Perlindungan Sosial Bermasalah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved