Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu di Surabaya Terbongkar, Rp100 Ribu untuk Hasil Non Reaktif
Cukup membayar Rp 100.000, anda bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes.
SERAMBINEWS.COM - Praktik jual beli surat rapid test palsu di Surabaya berhasil dibongkar polisi.
Cukup membayar Rp 100.000, anda bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes.
Praktik ini dijalankan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.
Surat ini ditawarkan kepada calon penumpang kapal laut antarpulau.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020), dikutip dari Kompas.
Baca juga: Selamat Hari Ibu 2020, Ini 30 Ucapan Bergambar Selamat Hari Ibu yang Cocok untuk Update di Sosmed
Baca juga: 7 Tipe Orang yang tidak Pernah Sukses dalam Pekerjaannya
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46). Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," katanya.
Dia memastikan surat tersebut didapat dari puskesmas yang ada di wilayah hukumnya.
"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.
Baca juga: 4 Manfaat Overnight Mask Untuk Kecantikan Wajah, Menghidrasi hingga Cegah Polutan Masuk ke Pori
Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dikutip dari Surya, sindikat pembuat surat rapid test palsu ini telah meloloskan ratusan orang ke luar pulau menggunakan kapal penumpang.

Terseretnya oknum pegawai Puskesmas berstatus honorer itu membuat polisi menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi pengadaan alat rapid tes yang sudah dialokasikan oleh pemerintah ke puskesmas-puskesmas.