Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu di Surabaya Terbongkar, Rp100 Ribu untuk Hasil Non Reaktif

Cukup membayar Rp 100.000, anda bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes.

Editor: Amirullah
Surya/Firman Rachmanudin
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kejahatan berupa surat rapid test palsu. Dalam kasus ini, polisi menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi penggunaan alat rapid test. 

AKBP Ganis menyebut, dugaan korupsi itu masih mungkin jika ada perbedaan selisih antara jumlah alat rapifd dan surat keterangan rapid yang dikeluarkan oleh Puskesmas.

"Kalau dari pemerintah sudah dialokasikan alat rapid test-nya. Nah itu juga akan kami periksa apakah ada perbedaan jumlah surat yang keluar dengan alat yang digunakan. Semuanya masih ada kemungkinan dan ini sedang kami dalami," kata Ganis, Senin (21/12/2020).

Berawal dari kecurigaan terhadap calo biro jasa tiket kapal

Sindikat itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan nonreaktif Covid 19 tanpa harus repot-repot tes.

Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.

"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sedang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang mengharuskan adanya surat keterangan nonreaktif Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.

Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapatkan surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes rapid yang sesuai dan benar.

"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku,Sulawesi,Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," kata Ganis.

Baca juga: Hari Ibu Nasional 22 Desember, Ini Sejarah Peringatan dan Alasan Pemilihan Tanggalnya

Ganis tak menampik hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan nonreaktif Covid-19 palsu itu masih terus dilakukan.

Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

" Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian Perusahaan Transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret okunum-oknum ASN di bidang kesehatan. Kami terus dalami," katanya.

Ganis prihatin terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Indonesia.

"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid, bisa bepergian ke pula tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi carrier Covid 19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," katanya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Achmad Faizal/Surya/Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya, Hasil Nonreaktif Dijual Rp100.000

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved