Tiba di Loket Bus, Dua Wanita Asal Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Sabu Dalam Gendongan Bayi
Penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu.
SERAMBINEWS.COM, JAMBI - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu yang melibatkan dua wanita asal Aceh.
Modusnya menyimpan sabu-sabu dalam gendongan bayi agar tidak diketahui atau mencoba mengelabui petugas kepolisian saat memeriksanya.
"Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari sebuah loket bus yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat tiba dari Aceh," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha di Jambi seperti diwartakan Antaranews, Senin (21/12/2020).
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,9 kilogram sabu, dan 40 butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap berjumlah sepuluh orang termasuk dua wanita.
Kedua perempuan asal Aceh ini menjadi kurir sabu-sabu dengan menyimpannya di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.
"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita periksa, kita temukan hampir setengah kilogram sabu-sabu," kata Kombes Dewa Putu Gede Artha.
Baca juga: Kisah Pria Aceh Merawat Istri Viral, Aurel Hermansyah Diam-diam Kirim Satu Unit Sepmor Baru
Baca juga: Di Bawah Pengaruh Narkoba, Ibu Bujuk Anak Kandung Lakukan Hal Tak Senonoh
Baca juga: 10 Peristiwa Heboh di Pidie Sepanjang 2020, dari Wanita Heroik sampai Istri Meninggal Peluk Suami
Penangkapan para kurir sabu-sabu di mana dua di antaranya tersebut yakni Nurmi Husen (55), dan Nurfita Hasanah (30).
Penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran ke lokasi.
Belum lama tiba di loket bus, tersangka langsung diperiksa petugas.
Anggota polisi mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.
"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi," kata Dewa Putu Gede Artha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga asal Aceh yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi jaringan antar provinsi, Medan-Jambi.