Berita Bener Meriah
Dewan Setujui Rancangan Qanun Kepariwisataan, Retribusi Daerah dan HUT Bener Meriah
Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menyetujui rancangan qanun tentang kepariwisataan, HUT Bener Meriah dan...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menyetujui rancangan qanun tentang kepariwisataan, HUT Bener Meriah dan rancangan qanun tentang retribusi daerah pada Sidang Paripurna Rancangan Qanun di DPRK setempat, Rabu (23/12/2020)
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi yang didampingi oleh Sekda, Ketua DPRK Mhd Saleh, Wakil Ketua I, Tgk Husnul Ilmi dan Wakil Ketua II, Anwar serta seluruh anggota DPRK kabupaten Bener Meriah.
Dalam sambutannya, Bupati Bener Meriah menyampaikan usulan rancangan qanun yang terdiri dari, Raqan kepariwisataan, Raqan HUT Bener Meriah, dan Raqan retribusi daerah.
“Kiranya rancangan qanun ini dapat disetujui dan disahkan demi untuk masyarakat Bener Meriah. Karena dengan adanya qanun ini akan menjadi pedoman dalam mengembangkan sektor pariwisata dan dapat meningkatkan PAD daerah,” ujar Bupati Sarkawi.
Disisi lain, Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Guntur Alamsyah menerima hasil rancangan qanun yang telah dibuat oleh tim legislasi.
Hal serupa juga disampaikan oleh fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui rancangan qanun yang telah dibuat oleh tim legislasi.
Fraksi Gerakan Nurani Nasional (GNN) yang dibacakan oleh Susnaini menyatakan pendapat Fraksi GNN mengucapkan banyak terimakasih atas rancangan qanun yang telah dibuat oleh tim legislasi dan pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah, serta memberikan dukungan terhadap qanun demi untuk kemajuan di sektor pariwisata sehingga dapat mendongkrak penerimaan PAD.
Sementara itu, Ketua DPRK Mhd Saleh dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya dan ditetapkan rancangan qanun ini diharapkan sektor pariwisata dan retribusi lebih optimal dalam pengembangan nya serta dapat meningkatkan PAD daerah dan dalam pelaksanaan nya tdk lagi berbenturan dengan hukum.
Bupati Bener Meriah dalam sambutan penutup sidang paripurna Rancangan qanun mengatakan banyak terimakasih kepada anggota ketua dan anggota DPRK yang telah merampungkan rancangan qanun ini.
“Dengan adanya qanun ini merupakan salah satu bukti adanya kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin baik selama ini. Lebih lanjut Bupati mengatakan qanun HUT Bener Meriah kedepannya menjadi acuan dan pedoman dalam melaksanakan HUT BM dimana selama ini dilaksanakan bulan Januari maka mulai tahun 2020 akan diperingati setiap bulan Desember,” tutup Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi.(*)
Baca juga: Dua Rumah Hangus Terbakar, Ajaibnya Alquran Ditemukan Utuh tak Dijilat Api, Begini Reaksi Warga
Baca juga: Ketua DPD Golkar Aceh Tenggara Ingatkan 10 Kader di DPRK tak Terlibat Calo Dana UMKM
Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi Rumah Warga Terdampak Debu Batubara di Nagan Raya Tuntas, Total Rp 29,4 Miliar