Breaking News

Berita Nagan Raya

Pembayaran Ganti Rugi Rumah Warga Terdampak Debu Batubara di Nagan Raya Tuntas, Total Rp 13,4 Miliar

Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan oleh PLTU 1-2 (milik PLN), PLTU 3-4 (milik swasta), dan PT Mifa Bersaudara.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok DLH Nagan Raya
Proses pembayaran ganti rugi tanah dan rumah 35 warga Dusun Gelanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya di kantor camat setempat, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERANBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pembayaran ganti rugi tanah dan rumah terhadap 35 warga Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, tuntas.

Rampungnya pembayaran ganti rugi terhadap warga terdampak debu batu bara ini ditandai dengan penyerahan tanda pembayaran secara simbolis oleh tiga perusahaan kepada warga di Kantor Camat Kuala Pesisir, Rabu (23/12/2020).

Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan oleh PLTU 1-2 (milik PLN), PLTU 3-4 (milik swasta), dan PT Mifa Bersaudara.

Proses pembayaran secara simbolis dihadiri Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diwakili Asisten I Zulfika, Kadis DLH T Hidayat, Dandim Letkol Inf Guruh Tjahyono, anggota DPRK, Muspika Kuala Pesisir, dan perwakilan PLTU 1-2, PLTU 3-4, serta PT Mifa, plus aparatur desa setempat.

Kadis Lingkungan Hidup Nagan Raya, Teuku Hidayat selaku Ketua Tim Penyelesaian Ganti Rugi Tanah dan Bangunan (Tim-19) mengatakan, jumlah rumah warga Dusun Gelanggang Meurak yang diganti rugi sebanyak 35 unit.

Baca juga: Sudah Setahun Selesai Dibangun, Pasar Manggeng Abdya Belum Difungsikan

Baca juga: Tim Gabungan Jaring 30 Pelanggar Protkes Covid-19 karena tidak Pakai Masker, Ini Sanksinya

Baca juga: Persawahan Tergenang Air, Petani Kayee Le Terancam Gagal Panen, Dewan Turun ke Lokasi dan Minta Ini

Adapun rinciannya, sebut dia, dibayar PLTU 1-2 sebanyak 13 unit dengan dana Rp 4,6 miliar, PLTU 3-4 sebanyak 16 unit dengan dana Rp 4,3 miliar, dan PT Mifa Bersaudara 6 unit dengan dana Rp 4,5 miliar, sehingga total 35 unit itu ganti ruginya Rp 13,4 miliar.

Menurut Kadis Lingkungan Hidup, persoalan sengketa warga dengan ketiga perusahaan itu sudah terjadi sejak tahun 2013 silam.

Namun atas arahan Bupati HM Jamin Idham dan diimplementasikan dengan turunnya tim pemkab sehingga dapat dituntaskan. "Alhamdulillah, persoalan tersebut kini telah selesai," ucap T Hidayat.

H Fakruddin selaku perwakilan masyarakat yang ikut menerima pembayaran ganti tanah mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Nagan Raya.

Karena telah berupaya maksimal membantu menyelesaikan masalah tanah sehingga sekarang telah terselesaikan dengan baik.

Baca juga: VIDEO Harimau Pemangsa Ternak Warga Aceh Singkil Masuk Perangkap

Baca juga: Kementerian PU Bangun Instalasi Pengolah Lumpur Tinja di Nagan Raya, Ini Fungsi dan Kapasitasnya

Baca juga: Jaga Perbatasan Wilayah Negara, TNI AL dan Tentara Diraja Malaysia Patroli Bersama di Selat Malaka

Bupati diwakili Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Nagan Raya, Zulfika menyampaikan, pemerintah selalu melindungi warganya, di samping juga menumbuhkembangkan investasi.

Untuk itu, urai Zulfika, pemerintah berkomitmen menjaga keduanya agar sama-sama tidak dirugikan.

"Dengan ganti rugi tanah ini diharapkan tidak lagi menciptakan masalah sehingga dapat menimbulkan masalah baru," harapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved