Galian C Ilegal Marak di Keumala
Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pidie mencatat jika aktivitas galian C ilegal marak di aliran Krueng Keumala
SIGLI - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pidie mencatat jika aktivitas galian C ilegal marak di aliran Krueng Keumala. Karena itulah, Pemkab meminta warga supaya menghentikan penambangan liar yang tidak mengantongi izin.
Asisten Dua Setdakab Pidie, Buchari MSI kepada Serambi, Selasa (22/12/2020), mengatakan, saat ini pengambilan galian C di aliran Krueng Keumala sangat marak. Padahal, Pemkab sudah memasang spanduk imbauan kepada warga supaya tidak mengambil galian C tanpa izin dari pemerintah.
" Kita minta warga menghentikan aktivitas penambangan liar yang tidak memiliki izin di aliran Krueng Keumala menggunakan alat berat. Jika terus dilakukan bisa merusak struktur sungai seperti air tidak terserap lagi, sehingga air sumur akan kering saat musim kemarau," ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pidie, Edy Saputra SIP MM kepada Serambi, Selasa (22/12/2020), kepada menyebutkan, saat ini ada aktivitas galian C di dekat jembatan rangka baja sepanjang 100 meter lebih di Gampong Jijiem, Kecamatan Keumala. Padahal, aktivitas galian C itu jelas tidak memiliki izin.
" Aktivitas galian C dengan jembatan seharusnya jauh hingga 1 kilometer. Tapi, faktnya di Keumala berjarak dengan jembatan rangka jaraknya hanya 300 meter," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini aktivitas galian c yang memiliki izin perasi produksi komoditas batuan (sirtu) kerikil berpasir alami di Gampong Kumbang, Kecamatan Keumala.
Lalu, Operasi produksi komoditas batuan (Sirtu) kerikil berpasir di Gampong Blang Rikui, Kecamatan Tiro Truseb. Operasi produksi komoditas batuan (sirtu) di Gampong Pulo Pante, Kecamatan Keumala.
Berikutnya, galian C yang memiliki izin di Gampong Lhok Keutapang, dan Gampong Pulo Ie, Kecamatan Tangse. Kemudian, Gampong Balue Tanoh, Kecamatan Sakti, Gampong Daya, dan Kampong Baro, Kecamatam Tiro/Truseb. Berikutnya, Gampong Beungga dan Gampong Lhok di Kecamatan Tangse.
Untuk tanah urung, kata Edy, yang memiliki izin di Gampong Gintong, Grong-grong dan pemurnian batuan di Gampong Papeun, Kecamatan Muara Tiga yang masih memiliki izin.
Anggota DPRK Pidie, T Zulkarnaini SP mengatakan, Pemkab harus segera menertibkan galian C yang tidak memiliki izin. Sebab, tanpa memiliki izin tentu saja tidak akan mendapatkan PAD untuk daerah. Padahal, di sisi lain dampak dari penambang ilegal tersbeut dapat merusak aliran sungai.
Ia menyebutkan, galian C ilegal harus ditertibkan terutama yang lokasinya berdekatan dengan jembatan. Jika jembatan ambruk akibat galian C sangat merugikan daerah. Bukan rahasia lagi, untuk membangun jembatan baru butuh dana miliaran rupiah, dan membutuhkan waktu lama. “Makanya, jembatan yang sudah ada harus dijaga dan diperlihara sebagai fasilitas bagi warga,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.(naz)