Kasus Tewasnya 2 Warga di Koramil Sugapa, 9 Oknum TNI AD yang Jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

sembilan oknum TNI Angkatan Darat tersangka kasus tewasnya dua warga pada 21 April 2020 lalu dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksima

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Hal tersebut disampaikan Dodik saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yaitu dua personel Kodim Paniai yakni Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Tujuh personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Dodik. 

Dodik mengatakan, selain mereka masih ada personel Yonif Pararider 433 JS yang perlu didalami untuk menentukan status hukumnya yakni Lettu Inf DBH dan Sertu LM yang sudah diperiksa.

"Masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata Dodik.

Dodik mengatakan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Kronologi Kejadian

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengungkap kronologi kasus dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu. 

Dodik mengungkapkan dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani tersebut ditangkap dan diperiksa oleh Satuan Batalyon Para Rider 433 JS Kostrad karena dicurigai sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat sweeping pada 21 April 2020 lalu. 

Dodik mengatakan keduanya kemudian diinterogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai oleh personel satuan tersebut. 

"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar batas kepatutan yang mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani kritis pada saat itu," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

Saat kedua korban dipindahkan menuju ke kotis Yonif PR 433 JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nomor polisi B 9745 PDD, lanjut Dodik, di tengah perjalanan Luther Zanambani juga meninggal dunia. 

"Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," kata Dodik. 

Diketahui dua warga tersebut berkaitan dengan Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas pada 19 September 2020 lalu di Kampung Hitadipa.

Pendeta Yeremia diketahui sempat mencari kedua orang tersebut ke Koramil setempat sebelum akhirnya ditemukan tewas di kandang babi miliknya. 

Diberitakan sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa membentuk tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum (Tim Investigasi Gabungan) untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Kemenko Polhukam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved