Minggu, 3 Mei 2026

Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Sumut Divonis 2 Tahun Penjara, Kini Berstatus Buron

Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Syafaruddin Harahap divonis dua tahun penjara dan kini berstatus buron dalam kasus penggelapan surat tanah.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / ist
Anggota DPRD Paluta 2019-2024 Syafaruddin Harahap, yang juga Ketua PDIP Paluta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan surat tanah. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Syafaruddin Harahap divonis dua tahun penjara dan kini berstatus buron dalam kasus penggelapan surat tanah.

Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasintel) Kejari Paluta, Budi Darmawan menjelaskan kasus ini berawal dari laporan Tetty Harahap (43) warga desa Hiteurat, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta ke Unit Reskrim Polres Tapsel dengan nomor: LP/45/2016/SU/TAPSEL, tertanggal 24 Maret 2018.

Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Paluta dan pada 31 Juli 2018, berkasnya dilimpahkan ke PN Padang Sidimpuan.

Kasus ini mulai bergulir di persidangan sejak 24 Oktober 2018.

"Berdasarkan dakwaan, Mahadewa Harahap yang merupakan mertua Tetty Harahap pernah memberikan kuasa kepada Syafaruddin Harahap untuk mengurus tanah warisan kurang lebih 2.500 hektare berlokasi di Desa Sijabi-jabi, Kecamatan Simangambat, Paluta.

Di kemudian hari Mahajewa meninggal dan dilanjutkan sama anaknya bernama Bangsa Alam yang merupakan suami dari Tetty Harahap," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).

Kemudian hari, Bangsa Alam meninggal dan tanah itu diwarisi oleh Tetty Harahap.

"Nah setelah Tetty br Harahap melanjutkan (pemegang hak atas tanah) terpidana Syafaruddin pernah meminjam surat lagi kepada Tetty, dan diserahkan.

Kemudian Tetty mendapat info bahwa surat-surat tersebut digunakan terpidana untuk atas nama pribadi terpidana, bukan atas nama Tetty.

Lalu Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty.

Makanya Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini," tuturnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Ferry M Julianto SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan surat tanah milik korban Tetty Harahap, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Kemudian, majelis hakim PN Padang Sidimpuan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap anggota DPRD Paluta dari PDIP ini.

"Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dipo Alam Siregar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Oleh Pengadilan Tinggi Medan, Syafaruddin Harahap dinyatakan bebas sehingga pihak JPU dari Kejari Paluta melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI," ungkap Budi.

MA kemudian memutuskan bahwa Syafaruddin terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan.

Kejari Paluta pun melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 923 K/Pid/2019.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan dua kali namun mangkir.

"Terpidana Syafaruddin Harahap telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," beber Budi.

Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara bersama polisi Polsek Padang Bolak mendatangi kediaman Syafaruddin pada 21 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Namun, terpidana Syafaruddin tidak berda di tempat.

Budi menyebutkan bahwa pihaknya resmi menetapkan Syafaruddin Harahap sebagai DPO terhitung tanggal 21 Desember 2020.

“Kita tetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif, ketika mau kita lakukan eksekusi, kita juga sudah melakukan langkah komunikatif. Jadi Senin, 21 Desember kemarin itu kami untuk yang kedua kalinya ke rumah beliau tapi yag bersangkutan selalu tidak ada dan keberadaannya selalu ditutupi oleh keluarganya,” katanya.

Ia membeberkan kehadiran Jaksa Eksekutor di rumah terpidana disambut istri terpidana.

Selanjutnya diberikan penjelasan terkait eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap.

Budi menerangkan, istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya sedang berobat untuk pemasangan ring jantung.

Namun, istri Syafaruddin tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan terpidana tersebut sedang berobat.

"Serta istri terpidana mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut, namun pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht,” ujarnya.

"Kehadiran Jaksa Eksekutor yang untuk kedua kalinya mengalami kendala dan hambatan di mana terpidana diduga menghindari proses eksekusi dengan beralasan sakit.

Dan keluarga terpidana juga diduga menyembunyikan terpidana dengan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan terpidana sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat memasukkan terpidana Syafaruddin Harahap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Tanggapan DPD PDIP Sumut

Menanggapi, hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan, partai banteng belum mengambil sikap atas kasus tersebut.

Aswan menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapat penjelasan dari Syafaruddin Harahap sehingga belum mengetahui bagaimana proses serta putusan hukumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa Syafaruddin Harahap harus mengikuti proses hukum tersebut.

"Kita belum dapat penjelasan dari yang bersangkutan sehingga kita belum memberikan sikap apapun.

Sewajarnya, sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, jika yang bersangkutan sedang dalam proses hukum dia wajib mengikuti proses hukum itu," kata Aswan saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020).

Ia membeberkan kalau ada kader yang bersalah dan keputusan hukum sudah bersifat tetap maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.

Dia menegaskan, partai tidak akan menghalang-halangi proses dan penegakan hukum terhadap kader PDIP yang terbukti bersalah.

"Mungkin dalam waktu dekat kita akan berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan akan dipanggil secara resmi untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara terkait status Syafaruddin Harahap sebagai anggota DPRD, Aswan kembali menyatakan belum ada putusan apapun.

"Kalau ternyata ada kader partai yang bersalah oleh hukum baik ditahan atau tidak, tentu kami (DPD PDIP) akan mengevaluasinya. Nah apakah akan diganti atau tidak, itu tergantung dari situasinya," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Baca juga: Doa Pagi Hari Ini Agar Dilapangkan Rezeki dan Mendapat Berkah Sepanjang Hari

Baca juga: Ana Khramtsova Tentara Pasukan Elit Pengawal Vladimir Putin, Dipecat dari Militer Karena Hal Ini

Baca juga: Yaqut Cholil Quoumas: Dalam Mimpi Saya Tidak Pernah Membayangkan Jadi Menteri Agama

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BEGINI Tanggapan DPD PDIP Sumut Terkait Kadernya Buron Kasus Penggelapan, 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved