Berita Aceh Singkil

Bupati Aceh Singkil Setuju tak Perpanjang Izin HGU PT Socfindo, Ini Alasannya

Bupati juga menyinggung HGU Socfindo yang masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid serahkan bantuan bibit sawit kepada masyarakat, Selasa (3/11/2020). Bibit sawit tersebut hasil budidaya Dinas Perkebunan Aceh Singkil. 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemkab Aceh Singkil, mendapat desakan dari masyarakat Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan, agar tidak perpanjang izin hak guna usaha (HGU) PT Socfindo yang akan berakhir 2023 mendatang.

Lokasi yang diminta tidak diperpanjang dekat permukiman penduduk 16 desa di Gunung Meriah dan 6 desa di Simpang Kanan. 

Warga beralasan lokasi dekat perkampungan akan dijadikan perluasan pemukiman penduduk dan pembangunan fasilitas umum.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengaku setuju. Dengan catatan tidak berbenturan dengan aturan hukum. 

Ia meminta masyarakat mengajukan usulan tertulis, agar Pemkab Aceh Singkil dapat meneruskan permintaan tersebut kepada Pemerintah Pusat, ketika proses perpanjangan izin.

"Saya setuju, atas usulan dari masyarakat, nanti kami ajukan lahan-lahan dekat pemukiman enclave tidak masuk lagi dalam HGU Socfind," ujarnya, Rabu (23/12/2020) saat ngopi bareng dengan wartawan.

Bupati juga menyinggung HGU Socfindo yang masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Menurutnya wajib keluar. 

Terpisah Sekda Aceh Singkil, Azmi selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) menyatakan. Ada dua hal yang harus dipisahkan menyikapi tuntutan masyarakat tentang tidak memperpanjang HGU Nafasindo. 

Pertama yang sudah masih dalam RTRW, secara otomatis sebutnya wajib dikeluarkan dari HGU. Seperti lokasi pabrik, lapangan meriam sipoli dan titik lain. 

Sedangkan permasalahan kedua lahan HGU di dekat pemukiman. Lantaran belum masuk dalam Qanun RTRW Kabupaten Aceh Singkil, maka diperlukan usulan kepada Kementrian terkait agar ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, dikeluarkan. 

Ketika didesak agar Pemkab Aceh Singkil, segera mengajukan permintaan ke Kementerian terkait, Sekda menyatakan, untuk mengajukan permintaan, selain dasar surat dari masyarakat juga menunggu pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang berakhirnya HGU Socfindo.

Pemberitahuan dari BPN belum diterima pihaknya, sebab masa berakhir HGU Socfindo masih cukup lama yaitu 2023.

"Kalau sudah dekat pasti BPN memberitahu Pemerintah Aceh Singkil. Ketika ada pemberitahuan itu, maka kami mengajukan sejumlah syarat untuk diperpanjang. 

Misalnya meminta mengeluarkan lahan yang masuk RTRW dan dekat pemukiman sesuai permintaan masyarakat," jelas Sekda.(*)

Baca juga: Kisah Pawang Gondrong, ‘Panji Petualang’ dari Aceh yang Sudah Taklukkan 200 Ular

Baca juga: Sekuriti Hendak Rudapaksa Dokter Ranisa, Pukul Korban Pakai Kunci Inggris, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Ulama yang Dikriminalisasi, Jika Ada Secepatnya Saya Bebaskan

Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Dilaporkan ke Polisi Gegara Caci Maki, Dianggap Rendahkan Wanita  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved