Habib Rizieq Shihab: Kami Tidak Merampas Lahan PTPN VIII, Tapi Dibeli dari Para Petani

Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab menegaskan bahwa lahan yang ditempati saat ini dibeli dari para petani.

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab cerita sempat dijegal saat akan pulang ke Indonesia 

SERAMBINEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab menegaskan bahwa lahan yang ditempati saat ini dibeli dari para petani.

Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Habib Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Habib Rizieq yang juga sebagai pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

 Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap masyarakat.

Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut".

"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Maka dari itu, ujar pemimpin FPI ini, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ungkapnya.

Rizieq menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku bahwa surat somasi yang ditandatangani Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat tersebut sudah diterima oleh pihak pengelola Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Aziz menegaskan, tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.

Sebab, kata dia, selama ini lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya.

Maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya saat dimintai tanggapan mengenai pimpinan ponpes harus menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII.

Sebelumnya, pondok pesantren yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih tersebut baru-baru ini disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Surat yang dilayangkan tertanggal 18 Desember 2020 itu merupakan somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut. 

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Surat dari PTPN VIII tersebut sebelumnya diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, pada Rabu (23/12/2020).

Surat yang diunggah oleh akun tersebut kemudian menjadi viral di media sosial Twitter.

"Kabar duka, Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka umat Islam dengan para Syuhada dan Habibana.. turun somasi.. Markaz Syariah Megamendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini dan jika tidak, akan diambil paksa PTPN yang keluarkan surat pengosongan," tulis akun itu yang dilengkapi foto surat somasi dari PTPN.

Adapun isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.

Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 kepada pihak pondok pesantren.

Dia menyampaikan, PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Naning kembali menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak Bogor Disomasi, Ini Penjelasan Lengkapnya"

Baca juga: Bendungan Karet Lambaro Dibangun 2022, DPR RI, Wali Kota, dan Balai PUPR Bahas Bersama

Baca juga: Besok, Konferwil XIV PWNU Aceh, Ini Bursa Kandidat yang Mencuat

Baca juga: Saadiah Inen Silvi, Perempuan Penjahit Motif Gayo dari Arul Lantong

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disomasi, Rizieq Shihab Sebut Tidak Pernah Merampas Lahan PTPN VIII"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved