Berita Aceh Jaya
Kepala BKPSDM: Mahdi Bukan Lagi Kepala ULP Pemkab Aceh Jaya
Kepala BKPSDM Aceh Jaya mengatakan, Mahdi sudah diberhentikan dari jabatan ULP oleh pimpinan sejak beberapa hari lalu.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Jaya Mahdi sebagai DPO.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepala ULP Calang atas nama Mahdi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam salinan surat yang diterima Serambinews.com, surat DPO tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya Syarif Hidayat mengatakan jika Mahdi saat ini bukan lagi kepala ULP Aceh Jaya.
Syarif Hidayat menjelaskan jika Mahdi sendiri sudah diberhentikan oleh pimpinan sejak beberapa hari yang lalu.
Ia menambahkan untuk saat ini jabatan kepala ULP sendiri diisi oleh Iskandar ST yang sebelumnya bertugas dikantor Disnakertrans.
"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan dan jabatan ULP sudah di pltkan," ungkapnya.(*)
Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Status DPO untuk Kepala ULP Pemkab Aceh Jaya
Baca juga: Kisah Pilu Mantri Hutan Dianiaya Komplotan Pencuri Kayu, Ditodong Pistol hingga Dibuang ke Sawah
Baca juga: Mantan Menteri Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen
Baca juga: Tujuh Ribu Hektar Padi Petani di Aceh Timur Gagal Panen, Kerugian Capai Rp 36 Miliar