Mantan Menteri Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menggunakan uang izin ekspor benih bening lobster atau benur untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.

Hal itu yang didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa tersangka Amiril Mukminin, eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Selasa (22/12/2020).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu dilakukan Edhy melalui Amiril.

"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (23/12/2020).

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," imbuhnya.

Baca juga: Gantikan Edhy Prabowo, Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KKP, Miliki 42 Bidang Tanah, Ini Daftarnya

Baca juga: Ditunjuk jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Gantikan Edhy Prabowo, Siapa Sakti Wahyu Trenggono?

Baca juga: Dulu Dijadikan Orang Kepercayaan, Prabowo Subianto Marah Besar dan Merasa Dikhianati Edhy Prabowo

Ali menambahkan, keterangan Amiril Mukminin selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Baca juga: Hashim Sebut Prabowo Marah Besar, Merasa Dikhianati oleh Edhy Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, KPK akan Geledah Kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Sempat Bermain Game dengan Nelayan Indonesia di Hawaii

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (ilham/tribunnetwork/cep)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved