Breaking News

Berita Aceh Jaya

Polda Aceh Tetapkan Status DPO untuk Kepala ULP Pemkab Aceh Jaya

Kepala ULP Aceh Jaya atas nama Mahdi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Salinan surat DPO kepala ULP Aceh Jaya yang diperoleh Serambinews.com, Kamis (24/12/2020) 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Aceh Jaya, Mahdi, berstatus DPO.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Kepala ULP Aceh Jaya atas nama Mahdi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam salinan surat yang diterima Serambinews.com, surat DPO tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2020.

Sementara itu, hingga saat ini Serambinews.com, belum mendapatkan informasi dan keterangan resmi dari Polda Aceh terkait kebenaran surat tersebut.(*)

Baca juga: Mantan Menteri Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen

Baca juga: Singapura Konfirmasi Kasus Pertama Varian Baru Covid-19 yang Ditemukan di  Inggris

Baca juga: Kisah Pilu Mantri Hutan Dianiaya Komplotan Pencuri Kayu, Ditodong Pistol hingga Dibuang ke Sawah

Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Kami Tidak Merampas Lahan PTPN VIII, Tapi Dibeli dari Para Petani

Baca juga: Sugandi Temukan Istrinya Meninggal Tergantung di Kandang Kambing

Baca juga: Tujuh Ekor Kambing Hilang, Diduga Pemicu Utama Wanita di Aceh Tamiang Gantung Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved