Berita Aceh Jaya
Polda Aceh Tetapkan Status DPO untuk Kepala ULP Pemkab Aceh Jaya
Kepala ULP Aceh Jaya atas nama Mahdi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Aceh Jaya, Mahdi, berstatus DPO.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Kepala ULP Aceh Jaya atas nama Mahdi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam salinan surat yang diterima Serambinews.com, surat DPO tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2020.
Sementara itu, hingga saat ini Serambinews.com, belum mendapatkan informasi dan keterangan resmi dari Polda Aceh terkait kebenaran surat tersebut.(*)
Baca juga: Mantan Menteri Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen
Baca juga: Singapura Konfirmasi Kasus Pertama Varian Baru Covid-19 yang Ditemukan di Inggris
Baca juga: Kisah Pilu Mantri Hutan Dianiaya Komplotan Pencuri Kayu, Ditodong Pistol hingga Dibuang ke Sawah
Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Kami Tidak Merampas Lahan PTPN VIII, Tapi Dibeli dari Para Petani
Baca juga: Sugandi Temukan Istrinya Meninggal Tergantung di Kandang Kambing
Baca juga: Tujuh Ekor Kambing Hilang, Diduga Pemicu Utama Wanita di Aceh Tamiang Gantung Diri