Polri Tetapkan Habib Rizieq Shihab jadi Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung
izieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
SERAMBINEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dala kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: 16 Tahun Berlalu, Ini Data dan Fakta Dahsyatnya Gempa dan Tsunami Aceh Tahun 2004
Baca juga: Tsunami Aceh 2004 | Dahsyatnya Ombak Tsunami, Tiada Lagi Olele di Koetaradja

Lebih lanjut, Andi mengatakan jika Rizieq masih tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiannya.
“Dia tidak ada kepanitiannya, panitianya nggak ada kalau Megamendung,” kata Andi.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI menyebut kerumunan di Megamendung terjadi secara spontan.
Menurutnya tidak ada panitia resmi yang menggerakan masa dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren milik FPI tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Pengacara FPI usai 2 orang pihak FPI menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait kasus kerumunan Megamendung.
Baca juga: Diperiksa Terkait Video Syur, Gisella Anastasia Masih Berstatus Saksi
Baca juga: 7 Buah dan Sayuran Ini Dapat Membantu Mengurangi Risiko Kanker

Selama kurang lebih 6 jam, mereka dicecar 37 pertanyaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, seputar kerumunan Megamendung.
Dalam kesempatan tersebut, Aziz menyangkal kapasitas kedua kliennya yang disebut oleh polisi sebagai panitia.
ia juga menyebut, perizinan memang tidak dilakukan, karena terselenggaranya acara bukan secara resmi.
“Intinya, beliau memberikan keterangan yang mereka tahu atas hal tersebut.
Apa lagi keduanya sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan tersebut, yang satu pengajar yang satu peserta,” kata Aziz dikutip dari Kompas.tv pada Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Rahasia Wanita, Ini 5 Obat Alami Ketika Miss V Terasa Gatal, Ada Kemangi hingga Aloe Vera

Aziz menambahkan memang tidak ada panitia di acara tersebut.
Kerumunan yang terjadi pun terjadi secara spontan.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.
Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com/Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Direktur Bareskrim Polri Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung