Berita Aceh Barat
Terbebas dari Debu, DPRA Apresiasi Pembayaran Ganti Rugi Tanah Warga di Suak Puntong
“Dengan dilakukannya ganti rugi, kita ucapkan terimakasih, sebab warga bisa terbebas dari debu dengan mencari pemukiman lain untuk membangun kehidupan
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Dengan dilakukannya ganti rugi, kita ucapkan terimakasih, sebab warga bisa terbebas dari debu dengan mencari pemukiman lain untuk membangun kehidupan baru,” kata Tarmizi SP, anggota DPRA kepada Serambinews.com, Kamis (24/12/2020).
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP mengapresiasi pihak perusahaan yang telah menunaikan janjinya, terkait ganti rugi rumah dan tanah warga di Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Ganti rugi tanah yang menjadi tuntutan warga selama ini, lantaran setiap hari diselimuti debu batu bara dan debu dari aktivitas pihak perusahaan seperti PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT Mifa Bersaudara.
“Dengan dilakukannya ganti rugi, kita ucapkan terimakasih, sebab warga bisa terbebas dari debu dengan mencari pemukiman lain untuk membangun kehidupan baru,” kata Tarmizi SP, anggota DPRA kepada Serambinews.com, Kamis (24/12/2020).
Disebutkan, bahwa sebelumnya masyarakat Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong melakukan berbagai aksi, mulai dari pemblokiran jalan menuju ke lokasi PLTU 3-4 dan aksi demo dan penghadangan mobil pengangkutan batubara.
Aksi itu semata sebagai bentuk protes terhadap perusahaan, untuk memberikan perhatian kepada warga.
Salah satunya dengan mengganti rugi tanah dan bangun rumah milik warga.
Baca juga: Dandim 0115/Simeulue Ingatkan Personel yang Sedang Cuti
Supaya bisa keluar dari daerah tersebut dan mencari lokasi lain, untuk membangun tempat tinggal yang baru.
Ia menambahkan, selaku anggota DPRA Dapil 10, dirinya juga ikut bergerak menjumpai warga dan perusahaan.
Dimana dalam pertemuan tersebut, perusahaan sudah siap melakukan pembayaran dan berjanji selesai sebelum akhir desember 2020.
Ada administrasi yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang menjadi hambatan, juga pihak PLTU 3-4 belum siap.
Sedangkan PLTU 1-2 dan Mifa sudah siap.
“Alhamdulillah janji sebelum akhir Desember terwujud, saya ucapkan terima kasih,” kata Tarmizi.
Disebutkan, total ganti rugi rumah dan tanah tersebut sekitar 29,4 miliar.
Dengan rincian sebagai berikut, PLTU 1-2 membayar sebanyak 13 unit dengan dana Rp 4,6 miliar, sedangkan PLTU 3-4 sebanyak 16 unit dengan dana Rp 4,3 miliar, dan PT Mifa Bersaudara 6 unit dengan dana Rp 4,5 miliar, sehingga total 35 unit itu ganti ruginya Rp 29,4 miliar. (*)
Baca juga: Ketua Baperjakat Terkait Calon Sekda Aceh Tengah: Nilai Para Calon tidak Wajib Diumumkan