Berita Aceh Tengah
Ketua Baperjakat Terkait Calon Sekda Aceh Tengah: Nilai Para Calon tidak Wajib Diumumkan
“Yang kita keluarkan atau umumkan tiga nama berdasarkan abjad. Tidak wajib nilainya diumumkan, tetapi yang perlu dikeluarkan nama-nama peserta yang...
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
“Yang kita keluarkan atau umumkan tiga nama berdasarkan abjad. Tidak wajib nilainya diumumkan, tetapi yang perlu dikeluarkan nama-nama peserta yang lulus di tiga besar. Ketiga nama ini, akan kami serahkan ke bupati,” kata Ketua Tim Baperjakat Seleksi Sekda Pemkab Aceh Tengah, Jamaluddin kepada Serambinews.com, Kamis (24/12/2020).
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tengah, telah mengumumkan tiga nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Ketiga calon sekda yang dinyatakan lulus seleksi pengisian jabatan sekda, di antaranya Drs Amir Hamzah MM, H Harun Manzola SE MM, dan Subhandhy AP MSi.
Namun dalam pengumuman tersebut, tidak tertera nilai para calon yang lulus, tetapi urutan hanya berdasarkan abjad.
“Yang kita keluarkan atau umumkan tiga nama berdasarkan abjad. Tidak wajib nilainya diumumkan, tetapi yang perlu dikeluarkan nama-nama peserta yang lulus di tiga besar. Ketiga nama ini, akan kami serahkan ke bupati,” kata Ketua Tim Baperjakat Seleksi Sekda Pemkab Aceh Tengah, Jamaluddin kepada Serambinews.com, Kamis (24/12/2020).
Dia sebutkan, untuk proses seleksi pengisian jabatan Sekda Pemkab Aceh Tengah, sudah dimulai sejak 3 hingga 9 Desember 2020 untuk tahap pendaftaran.
Saat itu, ada enam orang calon yang mendaftar.
Baca juga: Saadiah Inen Silvi, Perempuan Penjahit Motif Gayo dari Arul Lantong
“Dalam proses seleksi administrasi, ada salah seorang calon gugur, sehingga tersisa lima orang,” jelasnya.
Berikutnya, kata Jamaluddin, kelima calon sekda yang lulus seleksi administrasi mengikuti proses seleksi oleh tim penguji dari Banda Aceh, selama lima hari.
Hasilnya, ada tiga nama yang dinyatakan lulus dan dua di antaranya gugur.
“Ketiga nama ini, akan kami sampaikan ke Bupati, KASN Jakarta, serta Gubernur Aceh,” ungkap Jamaluddin.
Diumumkan, ketiga nama calon pejabat strategis di Setdakab Aceh Tengah itu, menuai beragam pendapat.
Bahkan, menjadi topik hangat di media sosial (Medsos).
Beberapa pihak sempat mempertanyakan, alasan pihak Baperjakat tidak mengumumkan nilai yang diraih para calon, sebagai bentuk transparansi kepada publik.