Pria 55 Tahun Cabuli 3 Murid PAUD, Dirayu Nonton Youtube
Audi menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yang yang dipilih pelaku untuk melancarkan aksinya adalah sebuah rumah yang dijadikan PAUD.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak.
Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.
Diduga S melakukannya berulang kali dengan anak-anak yang berbeda.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu pihak polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis dan fisik ketiga korban.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku sendiri merupakan mantan guru pengajar agama berinsial S.
Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.
"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.
S melakukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.
“Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerjasama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.
Sebelumnya, Polisi menangkap mantan guru pengajar agama berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan.
Korban dipangku saat nonton YouTube.
Pencabulan terhadap para korban saat sedang bermain di rumah S.