Pria 55 Tahun Cabuli 3 Murid PAUD, Dirayu Nonton Youtube
Audi menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yang yang dipilih pelaku untuk melancarkan aksinya adalah sebuah rumah yang dijadikan PAUD.
SERAMBINEWS.COM — Predator seks yang melakukan aksi pencabulan pada bocah ternyata merupakan suami dari guru PAUD.
Sejauh ini sudah ada tiga anak PAUD yang dicabuli oleh pelaku.
Dalam melancarkan aksinya, ia memanfaatkan sebuah rumah yang dijadikan PAUD.
Ia memanfaatkan situasi untuk cabuli tiga anak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kepada polisi, pelaku mengaku bergairah melihat anak-anak.
Padahal pelaku sendiri sudah memiliki istri yang merupakan guru PAUD.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Jumat (25/12/2020), pihak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa pihaknya telah amankan pelaku pencabulan berinisial S.
"Kami mendapatkan laporan tiga anak di Grogol Petamburan alami pelecehan seksual oleh pria berusia 55 tahun berinisial S," ujar Audie dalam keterangan persnya Jumat (25/12/2020).
Audi menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yang yang dipilih pelaku untuk melancarkan aksinya adalah sebuah rumah yang dijadikan PAUD.
Ia juga menuturkan, istri pelaku merupakan seorang guru PAUD sehingga rumahnya kerap disambangi anak-anak.
Rupanya momen itulah yang menjadikan S untuk melecehkan anak-anak yang belajar di rumahnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak satu per satu dari anak-anak untuk diajak bermain di sebuah ruangan.
Kemudian predator anak itu melakukan aksi bejatnya kepada anak-anak itu tanpa diketahui orang.
Sampai kemudian ada tiga anak yang diketahui menjadi korban pelecehan S.
Mereka berinisial MJ (10), MA (5), dan SP (5).
Baca juga: Bocah 5 Tahun Menangis di Pinggir Sungai, Ternyata Dicabuli dan Diancam Diculik, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Diduga Idap Kelainan Seksual, Guru Cabuli 9 Siswa Laki-laki: Ancam Korban dengan Nilai Jelek
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak.
Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.
Diduga S melakukannya berulang kali dengan anak-anak yang berbeda.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu pihak polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis dan fisik ketiga korban.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku sendiri merupakan mantan guru pengajar agama berinsial S.
Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.
"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.
S melakukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.
“Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerjasama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.
Sebelumnya, Polisi menangkap mantan guru pengajar agama berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan.
Korban dipangku saat nonton YouTube.
Pencabulan terhadap para korban saat sedang bermain di rumah S.
Diketahui para korban merupakan murid PAUD istri dari S.
Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton YouTube.
Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya.
Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda .
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.
Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Pengajar Agama Cabuli 3 Murid PAUD, Mengaku Bergairah Lihat Anak-anak
(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)
Baca juga: VIRAL Suami Bkin Drama Menangis saat Bayar Pinjaman pada Istri, Minta Pinjam Balik untuk Beli Joran
Baca juga: Ulama India Khawatirkan Vaksin Covid-19 dari China, Ada Gelatin Babi
Baca juga: Pemuda Ini Kirim Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Pacar ke Ibunya, Tak Terima Diputus Cinta
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Pria Cabuli Murid Istrinya, Dirayu Nonton Youtube, Ngaku Bergairah Lihat Anak-anak