5 Jam Diperiksa, 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Hak Mereka

Enam keluarga laskar FPI yang meninggal mundur menjadi saksi terkait insiden di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

SERAMBINEWS.COM – Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali 6 keluarga  laskar FPI yang meninggal.

Pasalnya, mereka mundur menjadi saksi terkait insiden di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi mengatakan pihaknya mengkormati keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus itu.

Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Apalagi, menurut dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.

Andi mengatakan jika itu adalah hak mereka.

Baca juga: Akun Top Beauty World Palsu, Lesty Kejora Harus Relakan Posisi ke-5 Wanita Tercantik Melayang

Baca juga: Viral, Kamera Google Maps Tangkap Foto Sosok Mengerikan di Balik Jendela Rumah, Apa Itu?

()Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). (ist)

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan.

Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com

Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.

"Sudah tidak," ujarnya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.

Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca juga: Dua Lagu Rafly yang Viral Saat Tsunami Aceh Tahun 2004, Ini Kisah di Baliknya

()Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban 6 laksar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Mereka datang sekitar pukul 9.40 WIB.

Kedatangan keluarga guna memberikan keterangan terkait meninggalkna 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved