5 Jam Diperiksa, 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Hak Mereka
Enam keluarga laskar FPI yang meninggal mundur menjadi saksi terkait insiden di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
SERAMBINEWS.COM – Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali 6 keluarga laskar FPI yang meninggal.
Pasalnya, mereka mundur menjadi saksi terkait insiden di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi mengatakan pihaknya mengkormati keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus itu.
Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
Apalagi, menurut dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.
Andi mengatakan jika itu adalah hak mereka.
Baca juga: Akun Top Beauty World Palsu, Lesty Kejora Harus Relakan Posisi ke-5 Wanita Tercantik Melayang
Baca juga: Viral, Kamera Google Maps Tangkap Foto Sosok Mengerikan di Balik Jendela Rumah, Apa Itu?

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan.
Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com
Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.
"Sudah tidak," ujarnya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Baca juga: Dua Lagu Rafly yang Viral Saat Tsunami Aceh Tahun 2004, Ini Kisah di Baliknya

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban 6 laksar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Mereka datang sekitar pukul 9.40 WIB.
Kedatangan keluarga guna memberikan keterangan terkait meninggalkna 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.