CPNS 2021

CPNS 2021: Ini Jadwal, Syarat Umum Hingga Formasi yang Dibutuhkan

Pihak Kementerian PANRB akhirnya mengungkapkan deretan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Info CPNS 2021 

Syarat Umum CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Dokumen yang harus dipersiapkan

Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar pada jadwal seleksi CPNS 2021 :

1. Pas foto berlatar belakang merah
2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Ijazah

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved