Konflik Satwa Meningkat, Anggota Komisi II Pertanyakan Implementasi Qanun Pengelolaan Satwa Liar

Karena selain konflik yang terus meningkat, hal itu juga perintah qanun. Jangan sampai Pemerintah Aceh mengabaikan undang-undang yang telah disahkan

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota Komisi II DPRA, Sulaiman SE. 

Sedang tahap finalisasi

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Muhammad Daud, menjelaskan, dokumen strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar saat ini sedang dibahas dan hampir selesai.

Penyusunan dokumen tersebut dilakukan oleh DLHK Aceh dengan melibatkan BKSDA, serta beberapa lembaga CSO seperti HAKA, YEL, FFI, FKL, WCS, OIC WALHI, CRU Aceh dan Akademisi dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Unsyiah.

“Dokumennya sedang dibahas dan sudah hampir final. Dokumen ini merupakan amanah dari Qanun Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Satwa Liar,” kata Daud.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dokumen strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar yang tengah dibahas itu membahas  empat satwa kunci dan satu satwa endemik Aceh.

Baca juga: CPNS 2021 Dibuka Bulan April 2021, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: Pria Paruh Baya Lempar Bom Molotov ke Masjid Jelang Salat Isya, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Gubernur Belum Bersikap Soal Batas Waktu Penerapan Qanun LKS

Di dalam dokumen juga dibahas bagaimana strategi dan rencana aksi yang dapat di implementasikan untuk mencegah terjadinya konflik satwa liar.

“Kondisi satwa liar saat ini merupakan poin penting yang dibahas dalam dokumen ini, karena kondisi satwa liar 80 persennya berada di luar kawasan konservasi dan hutan lindung,” demikian Muhammad Daud.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved