Polisi Gadungan Kelabui dan Curi Mobil Milik Kakak Kekasihnya, Ngaku Anggota Brimob Polda Bali

Seorang pria mengaku sebagai anggota Brimob Polda Bali untuk melakukan penipuan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunBali.com
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti seragam Brimob Polri dan satu mobil Honda BR-V, Sabtu (26/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria mengaku sebagai anggota Brimob Polda Bali untuk melakukan penipuan.

Pelaku bernama Ivanko Anawaru itu nekat mencuri mobil milik kakak dari kekasihnya sendiri.

Ia telah berhasil diringkus Tim Opsnal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.

Ia diketahui melakukan kasus pencurian berkedok sebagai anggota gadungan yang mengaku sebagai satuan dari Brimob Polda Bali.

Berdasarkan keterangan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana pelaku berhasil diringkus di salah satu kos-kosan Jalan Gunung Cemara, Monang-Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

"Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus sebagai anggota kepolisian Brimob, pelaku bernama Ivanko Anawaru."

"Dia (Ivanko) ditangkap di salah satu kos di Jalan Gunung Cemara, Monang Maning, Denpasar," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (26/12/2020).

Berdasarkan laporan polisi LP-B/719/XII/2020/Bali/Resta Denpasar yang dilaporkan korban Dionesius Julianto (26) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menceritakan awal kejadian kasus pencurian yang dilakukan polisi gadungan tersebut.

Pelaku saat itu diketahui berkenalan dengan adik korban bernama Dina Elika Aprillia, dan mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang bertugas di Polda Bali.

Baca juga: Modus Bisa Luluskan Korban, Letkol Gadungan Raup Rp 183 Juta dari Calon Polisi, Endingnya Dibui

Baca juga: Wanita Jangan Mudah Percaya Polisi Gadungan, Jika Menikah dengan Polisi Harus Ikuti Sidang Ini

Dalam perkenalan tersebut, pelaku bahkan berhasil meluluhkan hati adik korban hingga menjalin hubungan dekat atau pacaran di bulan Juni 2020.

Karena telah percaya dengan bujuk rayu pelaku, korban dan adiknya pulang ke Sumbawa untuk melamar pekerjaan.

Sementara pelaku diminta untuk menjaga rumah korban, namun pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 13.30 wita, korban dan adiknya pulang ke Bali.

Setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Buana Permai, Blok IV, Nomor 11A, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, korban terkejut karena sudah tidak melihat mobilnya yang terparkir di garasi rumah sudah tidak ada alias hilang.

Selanjutnya mereka masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi rumah sudah berantakan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved