Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini Bakal Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai Rokok
Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.
SERAMBINEWS.COM - Sepanjang 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik.
Penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN.
Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.
1. Materai Rp 10.000
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.
Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik) dan Rp 3.000.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: VIRAL Kakek Sedih Dijemput Ambulans setelah Positif Covid-19, Berwudhu sebelum Dibawa Pergi
Baca juga: Hati- Hati, Pakai Foto Kasatpol PP Lhokseumawe, Pelaku Minta Pulsa Via Whatshapp
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Baca juga: Hanyut di Pantai Sehari Sebelum Pesta Pernikahan, Mempelai Pria Ditemukan tak Bernyawa di Tepi Laut
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI Bagi Lulusan S1 dan S2, Ini Link Daftarnya
2. Cukai rokok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.