Berita Aceh Barat

Tindak Lanjut Temuan BPK, Polres Aceh Barat Panggil Keuchik, Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Miliar

“Ada sekitar 13 keuchik yang kita panggil, guna membahas penyelesaian dana desa yang diduga disalahgunakan. Jika dana tersebut tidak dikembalikan...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda saat menyambut keuchik dalam pertemuan di Aula Polres Aceh Barat, Rabu (27/12/2020) dalam, rangka upaya penyelesaian dana desa bermasalah. 

“Ada sekitar 13 keuchik yang kita panggil, guna membahas penyelesaian dana desa yang diduga disalahgunakan. Jika dana tersebut tidak dikembalikan, maka akan berlanjut pada proses hukum,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambinews.com, Senin (27/12/2020).

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepolisian Polres Aceh Barat bekerjasama Inspektorat setempat menindak lanjuti hasil temuan BPK, terkait penyelesaian penggunaan dana desa bermasalah yang terjadi sejak tahun 2016-hingga 2020.

Tindak lanjut itu, berdasarkan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Sehingga pihak kepolisian dan inspektorat melaksanakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK, untuk menyelamatkan uang negara tersebut yang diduga adanya penyalahgunaan.

“Ada sekitar 13 keuchik yang kita panggil, guna membahas penyelesaian dana desa yang diduga disalahgunakan. Jika dana tersebut tidak dikembalikan, maka akan berlanjut pada proses hukum,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambinews.com, Senin (27/12/2020).

Disebutkan, dari temuan tersebut hanya ada sekitar 13 desa dan keuchik yang diteruskan ke Polres Aceh Barat dengan nilai anggaran yang cukup fantastis yakni, mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara, pihak kepolisian berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Dokter Gunakan Autoinjector, Cegah Reaksi Alergi Vaksin Virus Corona

Dengan harapan, uang negara yang sudah disalahgunakan tersebut dapat kembali lagi ke kas negara.

Namun jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka akan berlanjut kepada proses hukum nantinya.

Sementara Kepala Inspektorat Aceh Barat, Sirajul Fata menyebutkan, temuan tersebut beragam jenisnya, mulai tidak sesuai dengan spek pengerjaan fisik, hingga ada yang pekerjaan fiktif.

Terkait penyelesaian menyangkut persoalan tersebut, pihaknya menggandeng kepolisian dalam hal ini Polres Aceh Barat, guna mengembalikan anggaran yang diduga disalahgunakan.

Menyangkut dengan masalah tersebut, ada sebagian keuchik yang sudah mengembalikan dana desa yang disalahgunakan itu.

Sehingga, proses temuan terus dilakukan hingga masalah tersebut terselesaikan tanpa harus sampai kepada proses hukum nantinya, hingga digelarnya pertemuan dengan keuchik di Mapolres.

Disebutkannya, bahwa kasus temuan tersebut terbanyak menyangkut tidak cukupnya volume pengerjaan fisi, dan tidak dilakukan pembayaran pajak. (*)

Baca juga: 450 Juta Warga Eropa Mulai Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19, Lansia Jadi Prioritas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved