SK CPNS

33 CPNS Pemko Langsa Terima SK, 10 Tahun tidak Boleh Pindah Keluar Daerah

Kepada CPNS juga harus diingat bahwa telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan pada seluruh instansi di lingkungan Pemko Langsa, dan

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas Pemko Langsa
Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hanmid MM didampingi Kepala BKPSDM Samino SH saat menyerahkan SK Pengangkatan kepada 33 CPNS Formasi Umum 2019 di aula Setdako Langsa. 

"Dan etika sebagai PNS yang harus melekat pada diri. Keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan Anda," ujarnya.

Kepala BKPSDM Kota Langsa Samino, SH menjelaskan Pemerintah Kota Langsa menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk formasi tahun 2019 sebanyak 52 formasi jabatan.

Terdiri atas tenaga guru berjumlah 22 orang, tenaga kesehatan dokter berjumlah 9 orang, tenaga kesehatan teknis (perawat) berjumlah 3 orang.

Lalu, tenaga kesehatan teknis (non perawat) berjumlah 10 orang, dan tenaga teknis (pelaksana administrasi) berjumlah 8 orang

Namun, hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) peserta yang lulus sebanyak 34 orang.

Terdiri atas tenaga guru berjumlah 8 orang, tenaga kesehatan dokter berjumlah 7 orang, tenaga kesehatan teknis (perawat) berjumlah 3 orang.

Selanjutnya, tenaga kesehatan teknis (non perawat) berjumlah 8 orang, tenaga teknis (pelaksana administrasi) berjumlah 7 orang.

Kemudian untuk pengajuan usul penetapan NIP dilaksanakan tanggal 17 November 2020 lalu untuk 34 orang dan telah disetujui sebanyak 33 orang. Kekuarangan 1 orang masih menunggu proses dari BKN Pusat.

"Berdasarkan usulan penetapan NIP yang telah ditetapkan BKN sebanyak 33 orang ini, telah dibuat surat keputusan Pengangkatan CPNS yang akan diserahkan hari ini," tutup Samino.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved