6 Fakta Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017 hingga Terancam 12 Tahun Penjara
Simak sejumlah fakta terkait video syur Gisella Anastasia dan sosok inisial MYD, dibuat di Medan tahun 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
5. Gisel dan MYD Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah mengantongi hasilnya.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
6. Kedua Tersangka akan Dipanggil untuk Pemeriksaan
Terkait penetapan tersebut, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.
Baik Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Baca juga: Kasus Kapolsek Tewas Ditembak, Pembunuh AKP Wiyono Ditangkap Usai Buron 12 Tahun
Baca juga: Gisel Mengaku pada Polisi Ini Alasannya Rekam Adegan Video Syur
Baca juga: Sebanyak 99 CPNS Formasi Tahun 2019 Kota Lhokseumawe Terima SK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka,