Viral Medsos
Gisel Anastasia Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Nama Gisel Trending Topik Twitter
Sejak ditetapkan sebagi tersangka pada Selasa (29/12/2020), nama Gisel menjadi perbincangan warga Twitter hingga menjadi trending topik Indonesia.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Video dibuat 2017
Yusri Yunus menyebut video syur Gisel dan MYD ini dibuat 3 tahun silam, tepatnya 2017.
"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.
"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.
Jadi Tersangka Bersama si Pemeran Pria
Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.
Baca juga: VIRAL Penghulu Cek Cincin Nikah Pakai Kaca Pembesar, Disebut Banyak Kejadian Cincin Emas Palsu
Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisella Anastasia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Dugaan Spesialis Bedah Penyebab Putus Tangan Perawat RSUTP Abdya di Jalan Sepi
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberpa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.
Dikenai Pasal Pronografi
Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut. Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
Baca juga: Sikap Muslim Terhadap Pernyataan Menteri Agama Terkait Ahmadiyah dan Syiah, Ini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: VIDEO Viral Uang Sebanyak Rp 94 Juta Bertebaran di Jalan
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.