Berita Aceh Besar

Keluarkan Seruan Bersama, Bupati Larang Rayakan Tahun Baru dan Begini Isi Seruan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayan tahun baru 2021 Masehi di Aceh Besar....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Bupati Aceh Besar,  Ir H Mawardi Ali.  

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO  - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayan tahun baru 2021 Masehi di Aceh Besar.

Ada tiga poin dalam seruan yang diteken unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut diantaranya yakni, diminta kepada masyarakat Aceh Besar agar pada malam tahun baru Masehi 2021.

Tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh, seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tak bermanfaat.

Dilarang memperjual-belikan mercon/petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.

Seruan yang ditandangani Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda lainnya, yakni Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH.

Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti SSos, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Hj Tuty Anggrainy SH M H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Siti Salwa SHI MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Muksalmina AW.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab, Muhajir kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Selasa (29/12/2020) meminta kepada masyarakatnya agar pada malam pengantian tahun 2020 ke 2021 tidak menggelar dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika.

"Perayaan tahun baru bukan budaya masyarakat Aceh," ujar Mawardi Ali.

Bupati menegaskan, dalam surat seruan bersama itu, Forkopimda Aceh Besar juga meminta masyarakat memperkokoh persatuan dan meningkatkan keperdulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam.

“Mari kita semua dapat mematuhinya sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Besar,” ujar Mawardi Ali.(*)

Baca juga: Hasil Panen Bawang di Pidie Membusuk, Petani Rugi Hingga Rp 100 Juta, Pemerintah Harus Mendampingi

Baca juga: Kasus Pagar Keliling UPTD IBI Saree Menjadi Kado 2021 bagi Kejari Aceh Besar, Ini Kata Kasi Pidsus

Baca juga: Bupati Aceh Besar Operasikan Bus Trans Jantho Secara Gratis, Ini Rute dan Jadwal Berangkat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved